Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Halmahera Selatan

Pemda Halmahera Selatan Diminta Tegas Soal Kafe Bungalow 3 yang Beroperasi Tanpa Izin

Anggota Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Gufran Mahmud, menyoroti masalah aktivitas kafe Bunga Low (BL) 3 di Desa Labuha

Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
Anggota Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Gufran Mahmud. Ia menanggapi soal beroperasinya Kafe Bungalow 3, Jumat (5/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Gufran Mahmud, menyoroti masalah aktivitas kafe Bunga Low (BL) 3 di Desa Labuha, Kecamatan Bacan.

Politisi partai Golkar ini meminta pemerintah daerah bersikap tegas jika pemilik BL 3 tidak taat aturan.

Pasalnya, tempat hiburan malam (THM) tersebut masih dioperasikan meski belum memiliki izin Perstejuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu syarat usaha.

Baca juga: Wabup Halmahera Selatan Dorong Kopdes Merah Putih Manfaatkan Pasar yang Mangkrak

Pengoperasian diketahui berlangsung lebih dari dua pekan. Waktu pengoperasian BL 3 dimulai larut malam, yakni di atas pukul 00.00 WIT hingga pukul 05.00 WIT.

"Pemerintah daerah harus tegas kepada pengusaha yang tidak taat aturan. Kita ini negara hukum, maka semua harus taat hukum," kata Gufran, Jumat (5/9/2025).

Menurut Gufran, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halmahera Selatan telah menyatakan bangunan BL 3 berdiri di atas wilayah serapan.

Atas hal itu, DPM-PTSP tak mengeluarkan izin PBG dan melalukan penutupan aktivitas BL 3 secara parmanen pada April 2025 lalu.

Namun, ia menilai DPM-PTSP belum mampu menunjukan wibawa pemerintah daerah setelah THM itu kembali dioperasikan.

"Ini menyangkut wibawa pemerintah, jadi harus ditindak tegas kalau memang mereka melawan aturan yang telah ditetapkan," tegas Gufran.

Sementara sebelumnya, Kepala DPM-PTSP Halmahera Selatan, Nasir Koda, mengatakan tak ada izin baru untuk BL 3 beroperasi kembali setelah ditutup secara parmanen.

"Dinas PUPR telah keluarkan informasi tata ruangnya, dan kami menindaklanjuti bahwa PBG-nya tidak bisa keluarkan karena bangunan itu di wailayah resapan," kata Nasir, Kamis (28/8/2025).

Menurut dia, BL 3 dapat dioperasikan jika PBG-nya telah diterbitkan. Namun, hal itu bisa terjadi jika Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) direvisi.

Nasir juga mengungkapkan, Kafe BL memiliki tiga unit usaha karaoke di Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan.

Baca juga: Polairud Polda Malut Cek Dugaan Oknum Polisi Backup Minyak Tanah di Taliabu

Tetapi Tiga unit itu memiliki satu Nomor Induk Berusaha atau NIB. Oleh sebab itu, BL 3 tidak bisa menggunakan NIB yang sama sebagai dasar untuk beroperasi karen bangunannya berdiri di wilayah yang dilarang.

"Yang jelas kalau izin bangunannya belum ada, maka izin usaha tidak bisa dilakukan. Dia bisa dialihkan ke usaha lain, tapi harus ada izin PBG juga."

"Kalau untuk bangunannya tidak bisa dikeluarkan izin, karena bertentangan dengan RDTR. Jadi tidak bisa diizinkan untuk berusaha selama izin bangunannya belum ada," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved