Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengakuan Istri Sah Bripka NSS, Anggota Polda Maluku Utara yang di PTDH, Gegara Kawin Tanpa Izin

Pengakuan istri Bripka NSS, anggota Polda Maluku Utara yang dipecat, gegara kawin tanpa izin dan pelantaran anak.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Jilly Tirta Purnama Sulaili istri Bripka NSS, yang di PTDH Polda Maluku Utara, Jumat (18/11/2022). Pada kesempatan itu ia mengatakan, suaminya terbukti bersalah atas laporan yang ia masukkan, dengan tuduhan kawin tanpa izin. 

"Saya juga diundang untuk, hadiri sidang kode etik sebagai saksi pelapor, "ungkapnya.

Sidang tersebut berkaitan dengan, laporan yang dirinya ajukan ke Bid Propam Polda Maluku Utara.

"Sidang kode etik internal itu dipimpin AKBP Mikael P Sitanggang, di dampin AKBP Radjab Dollu dan Kompol Jufri Dukomalamo, "ungkapnya.

Dalam persidangan tersebut, Bripka NSS dijatuhkan sanksi rekomendasi, untuk dilakukan PTDH.

"Hasilnya terbukti melakukan perbuatan tersebut, sehingga direkomendasikan PTDH, "tegasnya.

Sementara, Nurul Mulyani selaku kuasa hukum menambahkan, terhadap proses hukum kasus ini.

Dirinya mengapresiasi langkah Polda Maluku Utara, dalam hal ini Bid Propam.

Yang telah menindaklanjuti laporan kliennya, hingga membuahkan hasil memuaskan.

"Kamis kemarin telah dilakukan proses sidang kode etik, dengan hasil putusan bahwa, teradu atau terlapor."

"Terbukti melakukan perbuatan tercela, dan direkomendasikan PTDH dari anggota Polri, "ucapnya.

Hal ini bisa menunjukkan bahwa, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko.

Memang benar-benar profesional, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, sebagai anggota Polri yang taat.

Terkait putusan ini, kemudian teradu akan mengajukan banding, dan hal itu merupakan hak teradu.

"Akan tetapi kami juga tetap mengawal kasus ini, hingga putusan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, "tegasnya.

Baca juga: Keran Air Minum di Lokasi Sail Tidore Difungsikan, Tersedia Air Hangat, Dingin dan Panas

Ibu tiga anak ini juga menegaskan bahwa, putusan ini diharapkan menjadi contoh.

Bahwa anggota Polri dalam menjalankan tugas profesi, tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum.

“Sehingga ini menjadi pelajaran, agar berikut perbuatan serupa tidak terjadi, kepada oknum Polisi lain, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved