Mantan Wakil Ketua DPRD Halmahera Barat Beserta Iparnya Terancam Dipolisikan
Mantan Wakil Ketua DPRD Halmahera Barat Djainudin Abdullah, beserta iparnya terancam dipolisikan.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mantan Wakil Ketua DPRD Halmahera Barat, Djainudin Abdullah terancam dipolisikan.
Tak hanya mantan wakil Ketua DPRD Halmahera Barat 6 tahun itu, namun iparnya bernama Aqsa Basrah, juga ikut terseret.
Laporan itu akan dimasukkan oleh Hanafi Tamzil, melalui kuasa hukumnya Hamka Sahupala.
Berkaitan dugaan kasus penggelapan dan penipuan, uang tunai sebesar Rp 250 juta.
Baca juga: Polres Halmahera Utara Dinilai Lambat, Gamhas Gelar Unjuk Rasa Desak Tuntaskan Kasus Penganiayaan
Kepada TribunTernate.com Hamka Sahupala menjelaskan, rencana aduan tersebut lantara, bersangkutan dan iparnya tidak konsisten.
Hal tersebut lantara, pada 10 September 2019 lalu. Keduanya datang ke kliennya Hanafi Tamzil.
Kedatangan keduanya dengan tujuan, untuk meminjam uang senilai Rp 250 juta.
Peminjaman pun dilakukan. Akan tetapi, pinjaman itu dengan jangka waktu 4 hari, hingga 1 minggu sudah dikembalikan.
Bahkan dalam peminjaman itu, Djainudin Abdullah memberikan jaminan sertifikat rumah.
"Setelah ada perjanjian itu, langsung klien saya berikan uang itu, dia diatas meterai 6000, "katanya, Senin (21/11/2022).
Setelah pembayaran tersebut, berjalanya waktu hingga tahun 2022 ini, belum sepeserpun dikembalikan.
Bahkan kliennya juga selama ini, sudah berupaya berkordinasi, baik via handphone maupun tatap muka.
Akan tetapi, Djainudin selalu beralasan dengan berbagai macam cara, hingga klienya merasa dirugikan.
Sehingga langsung memutuskan untuk, memberikan kuasa agar melaporkan Djainudin, atas kasus penggelapan dan penipuan.
Untuk itu, korban berharap kepada Djainudin Abdullah dalam jangka waktu satu Minggu ini, belum ada itikad baik, maka secara resmi akan dilaporkan ke Polda Maluku Utara.