Halmahera Selatan
DPPPA-KB Halmahera Selatan Catat Kasus Persetubuhan Anak Meningkat, KDRT Menyusul
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Halmahera Selatan catat kasus persetubuhan anak meningkat, menyusul KDRT
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPA-KB) Halmahera Selatan mencatat.
Sebanyak 46 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Halmahera Selatan, yang ditangani sejak Januari-November 2022.
Kepada TribunTernate.com, Kepala DPPPA-KB Halmahera Selatan, Karima Nasarudin menyebut.
46 kasus tersebut terdiri dari 30 kasus anak di bawah umur, dan 16 kasus perempuan.
Baca juga: TNI AU Terjunkan Ratusan Perosnel hingga Pesawat Tempur Untuk Menyukseskan Sail Tidore 2022
Untuk kasus anak di bawah umur, lanjut Karima, tercatat 3 kasus rudapaksa, 7 kasus pencabulan.
13 kasus persetubuhan, 3 kasus kekerasan fisik, dan 2 kasus kekerasan psikis.
Sedangkan untuk kasus perempuan, adalah terdiri dari 1 kasus rudapkasa, 10 kasus KDRT.
2 kasus kekerasan psikis, 1 kasus pengelantaran, 1 kasus pelecehan sexsual dan 1 kasus penganiayaan.
"Jadi total semuanya 46 kasus. Itu dari Januari hingga November 2022, "katanya, Rabu (23/11/2022).
Menurutnya, untuk kasus perempuan, lebih dominan adalah KDRT.
Sedangkan untuk kasus anak di bawah umur, lebih dominan persetubuhan.
"Semuanya telah ditangani Kepolisian. Saat ini sudah beberapa kasus yang sudah selesai."
"Dan pelakunya mendapat hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, "terangnya.
Sambungnya, kasus kekerasan perempuan dan anak tahun 2022 naik cukup signifikan.
Sebab tahun 2021, hanya 29 kasus yang diterima DPPPA-KB Halmahera Selatan.