Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Dana BLT Triwulan IV 2022 untuk 186 Desa di Halmahera Selatan Belum Dicairkan, Kenapa?

Dana bantuan langsung tunai (BLT) triwulan IV 2022 untuk 186 desa di Halmahera Selatan belum dicairkan, gegara belum masukkan laporan realisasi.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PROGRAM: Kabid PKP DMPD Halmahera Selatan, Hardiyanto Umar ketika menjelaskan pencairan anggaran BLT triulan I, II, III dan IV. Dia menyebut, ada 186 desa yang anggaran BLT-nya belum dicairkan, Senin (28/11/2022). 

TRINUNTERNATE.COM, BACAN - Dana BLT triwulan IV 2022, untuk 186 desa di Halmahera Selatan belum dicairkan.

Sebab ratusan desa di Halmahera Selatan itu, belum memasukkan laporan relalisasi, penyaluran BLT tahap I, II dan III.

Ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Maluku Utara.

"Yang sudah tersalur itu 63 desa, 186 desa belum disalurkan, "ujar Kabid PKP DPMD Halmahera Selatan, Hardiyanto Umar, Senin (28/11/2022).

Baca juga: PKB Siapkan Bupati Halmahera Selatan Sebagai Cagub pada Pilgub Maluku Utara 2024

Sedangkan untuk anggaran BLT triwulan III, lanjut Hardiyanto, dari 249 desa yang ada di Halmahera Selatan.

Sudah 187 desa yang anggaran BLT-nya tersalur ke masing-masing rekening desa, sehingga masih tersisah 62 desa.

"Semua persyaratan dokumen sudah dimasukkan, dan tinggal diajukan ke KPPN untuk triwulan III, "katanya.

Dia menjelaskan, proses penyaluran dana BLT di Halmahera Selatan, dibagi menjadi IV triwulan.

Begitu juga proses pencairan, ada syarat dokumen yang harus diajukan ke DPMD Halmahera Selatan untuk pencairan dana tersebut.

"Untuk BLT itu diantaranya laporan realisasi penyaluran tahap I, II dan III, "terangnya.

Hardiyanto juga menyampaikan bahwa, limit memasukkan syarat dokumen ke DPMD Halmahera Selatan.

Baca juga: Piala Dunia 2022, Bupati Halmahera Selatan: Saya Berenang Tengah Malam Jika Brazil Kalah Lawan Swiss

Untuk pencairan BLT triwulan IV, adalah tanggal 26 Desember 2022.

Oleh karena itu, bagi desa-desa yang belum memasukkan syarat dokumen tersebut, agar segera dimasukkan ke DPMD.

"Batasannya kan tanggal 26, itu harus sebelum tanggal 26, dokumen persyaratannya dimasukkan, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved