Polres Ternate Diminta Bersikap, Tahan Terduga Pelaku Penganiayaan
Polres Ternate diminta untuk bersikap, menahan terduga pelaku penganiayaan, sebab laporannya sudah masuk denngan resmi.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polres Ternate diminta tahan terduga pelaku penganiyaan, inisial NA alias Afni.
Desakkan ke Polres Ternat itu, disampaikan oleh Mohtar Hi Ali selaku kuasa hukum korban atas nama Mita Arindi.
"Kami minta Polres Ternate, agar menahan terduga pelaku NA, yang diduga sudah melakukan.
"Tindakan penganiyaan, terhadap klien kami Mita, "pintanya, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Harga Kopra di Halmahera Utara Berlahan Naik, Dibeli Saat ini Rp 6.500 Perkilonya
Desakan tersebut lantaran kasus ini setelah dilaporkan, dengan nomor :LP/170/IX/2022/Tes Ternate, pada September 2022.
Tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan, diduga dilakukan NA kepada klien Mita.
"Setelah laporan tersebut dimasukkan, kami belum mendapatkan tanggapan."
"Karena itu kami desak, untuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, "katanya.
Sebab kata Mohtar, terkait dengan permintaan penahanan lantaran sudah ada SP2HP.
Dengan nomor B/284/XI/2022/Reskrim, tertanggal 1 November 2022.
Yang mana menegaskan bahwa dugaan pengeroyokan pasal 170 ayat (1) KUHP belum terpenuhi melainkan pasal 351 ayat (1).
Diketahui terlapor NA alias Afni terbukti memenuhi unsur pasal 351 ayat 1.
Selanjutnya dengan isi surat ini dilakukan penyelidikan, dengan memanggil para pihak terlapor.
Olehnya itu, perlu dilakukan penahan pada terduga pelaku, yang sudah memiliki cukup bukti.
Sehingga tidak memiliki ruang gerak, untuk komunikasi dengan terduga lainnya.
Dengan dasar tersebut, sehingga ada permintaan penahanan kepada terduga pelaku NA.
Karena sejauh ini belum ada respon dari Polres Ternate terhadap unsur-unsur penahanan.
Oleh sebab itu dengan kasus tersebut menurut hemat kami sudah memenuhi syarat, untuk dintahan terduga pelaku NA.
"Apalagi sebelumnya kami juga sudah pernah menyampaikan, kepada Kasat Reskrim soal penahanan ini, "jelasnya.
Dalam kasus ini awalnya kata Mohtar, kliennya Mita Arindi bersama suaminya Ruslan.
Menghadiri undangan sunata, di Lingkungan Skep Kelurahan Salahudin pada 9 September 2022.
Dalam undangan itu, merupakan undangan dari NA yang diketahui merupakan mantan istri dari Ruslan.
Dengan niat baik, korban dan suaminya Ruslan masuk ke rumah dan memberikan, buah tangan kepada anak (sunatan).
Hanya saja tanpa diduga, korban mendapat serangan dari NA, yang merupakan mantan istri dari Ruslan.
Baca juga: Tak Kunjung Bayar Hutang, Mantan Wakil Ketua DPRD Halmahera Barat Dapat Somasi Peringatan
Dari situlah sehingga korban langsung membuat laporan ke Polres Ternate, untuk diproses lanjut.
"Olehnya itu kami minta Polres Ternate, segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku."
"Sebab kasus ini menurut pahaman kami, sudah cukup bukti dari SP2HP yang kami terima, "tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kasus-penganiayaan-di-ternate.jpg)