Sabtu, 18 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

UMK Morotai

UMK Kabupaten Morotai, Pakai Upah Minimum Provinsi Maluku Utara Sebesar Rp 2,8 Juta

alasan masih menggunakan UMP Provinsi karena di jaman mantan Bupati Benny Laos, pernah diajukan UMP dengan penawaran Rp 1,5 juta

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
Kantor Bupati Pemda Kabupaten Pulau Morotai 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI-  Kepala Dinas  Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Pulau Morotai, Ansar Tibu, mengemukakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morotai masih berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara

"Kita masih pakai UMP provinsi,"kata Ansar saat dikonfirmasi Tribunternate.com, Selasa (29/11/2022).

Menurutnya, alasan  masih menggunakan UMP Provinsi karena di jaman mantan Bupati Benny Laos, pernah diajukan UMP dengan penawaran Rp 1,5 juta

Namun pihak Provinsi Maluku Utara menilai UMP disodorkan itu nilainya terlalu kecil sehingga ditolak.

"Dulu kan pernah diajukan di jaman pak bupati Benny Laos, kan terlalu rendah  dibawah upah provinsi, makanya Provinsi tolak sekitar Rp 1,5 juta,"ujarnya

"Memang kabupaten yang sedikit apa itu agak tinggi, di atas UMP. Tapi minimal itu sama dengan upah Provinsi. Makanya saat ini kita di Morotai itu pakai UMP Rp 2,8 juta, jadi kita ikut provinsi,"sambungnya.

Dijelaskan, beberapa perusahaan besar yang ada di Kabupaten  Pulau  Morotai seluruhnya membayar gaji karyawan menggunakan Upah Provinsi.

"Di Morotai sini ada beberapa perusahaan yang besar itu semuanya dipakai UMP, tidak pakai lain, misalnya perusahaan MMC, Jababeka, Labrosco dan perusahaan besar lainnya,"jelasnya.

Baca juga: HUT Korpri Ke 51, ASN Morotai Diminta Berkolaborasi Tuntaskan Masala

Baca juga: Pedagang Pernak Pernik Natal di Halmahera Utara Sepi Pembeli

Sehingga lanjutnya,  kalau ada temuan di lapangan pihak perusahaan bayar karyawan tidak sesuai maka ada sanksi, dan sanksinya langsung dari provinsi.

"Ada sanksi dari provinsi, kalau kita temukan kita lapor di Provinsi, lalu Provinsi ambil tindakan,"

"Karena fungsi pengawasan ada di Provinsi. Kita hanya monitoring saja. Dan kemarin kita baru turun di lapangan monitoring di perusahaan tapi tidak ada masalah,"tegas ansar.

Jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan di Morotai, ansar mengatakan kurang lebih ada seribu.

"Jadi kita di Morotai ini, jumlah pekerja yang kerja di perusahaan itu sekitar 1000 orang lebih saja, tidak sampai 2000, Karena ada yang baru misalnya ada di pulau Metita itu situ juga ada karyawan juga."pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved