Anggota Kejari Halmahera Utara Sita Dokumen ADD dan DD Desa Wateto Kao Utara
Kejaksaan Negeri, Halmahera Utara, menggeledah kantor Desa Wateto, Kecamatan Kao Utara.
TRIBUNTERNATE.COM,TOBELO- Kejaksaan Negeri, Halmahera Utara, menggeledah kantor Desa Wateto, Kecamatan Kao Utara.
Penggledahan, kantor Desa Wateto, atas dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD, tahun Anggaran 2017, 2018, serta 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri, Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, mengatakan, penggeledahan dan penyitaan dokumen yang dilakukan tujuh orang penyidik di Desa Wateto.
Penggeledahan difokuskan di dua lokasi yang berbeda.
Yaitu, kantor Desa Wateto dan rumah mantan kepala desa berinisial SK, mantan Sekretaris Desa serta mantan Pj Kepala Desa Wateto.
"Ada beberapa dokumen ADD dan DD tiga tahun terakhir yang diambil dalam penggeledahan itu,” ungkap Agus, Rabu (30/11/222).
Baca juga: Kejaksaan Negeri Ungkap Ada Temuan Pengunaan Dana Covid-19 di Halmahera Utara
Baca juga: Wakil Walikota Tidore, Muhammad Sinen Memprediksi Argentina Menang 2-0 dari Polandia
Agus mengatakan, penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01 /Q.2.12/Fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022.
Kemudian, Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print- 512 /Q.2.12/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022.
Alasan penggeldahan itu, lantaran ada pihak-pihak tertentu dengan sengaja menyembunyikan dokumen – dokumen yang diminta oleh penyidik.
Dokumen - dokumen tersebut baru didapatkan oleh penyidik setelah digeledah.
" Penanganan perkara ini sudah masuk pada tahap penyidikan tingkat Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Provinsi Maluku Utara,"ujarnya. (*)