Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sah! UMK Ternate Naik 4,83 Persen Jadi Rp 3.040.000, SPN Maluku Utara: Perusahaan Wajib Ikuti

UMK Upah Minimum atau UMK Ternate naik 4,83 persen, dari Rp 2.900.000 menjadi Rp 3.040.000.

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
UMK: Ketua SPN Maluku Utara, Arman Rajak saat memberikan komentar, Rabu (30/11/2022). Di maa ia mengatakan, UMK Kota Tenate naik 4,83 persen jadi Rp 3.040.000 di 2023. Dan bagi perusahaan wajib mengikuti besaran tersebut, karena ada sanksi pidana jika tidak. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Upah Minimum Kota atau UMK 2023 di Kota Ternate, resmi naik 4,83 persen.

Hasil dari pembahasan UMK 2023, yang dilakukan Dewan pengupahan Kota Ternate, bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Ternate.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Ternate, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Ternate, dan Akademisi belum lama ini.

Di mana penetapan UMK 2023 Kota Ternate, yang sebelumnya Rp Rp 2.900.000 pada 2022, naik menjadi Rp 3.040.000 di 2023.

Baca juga: FPPM Desak DPRD Evaluasi Kerja Dinas PUPR Ternate, Soal Pembangunan Jalan di Kecamatan Pulau Moti

Kepada TribunTernate.com, Ketua SPN Maluku Utara, Arman Rajak mengatakan.

Setelah UMK 2023 Kota Ternate resmi naik, perusahaan diminta untuk wajib, mengikuti keputusan tersebut.

Jika tidak mengikuti penetapan yang sudah ditetapkan, maka perusahan bersangkutan masuk unsur Pidana."

"Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, "tegasnya, Rabu (30/11/2022).

Disisi lain, Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate terlalu kak, dalam proses pembinaan terhadap perusahan di Kota Ternate.

Sebab banyak sekali perusahan yang tidak taat, terhadap undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Saya tidak perlu menyebutkan nama perusahaannya, yang jelas perusahaan itu besar."

Baca juga: Jajanan Mama Bhabin, Kisah Unik UMKM Binaan PLN Milik Bhabinkamtibmas Maluku, di Sail Tidore 2022

"Mereka memperkerjakan karyawan, melebihi jam kerja dan upah lembur tidak dibayar, "tegasnya.

Seharusnya Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate sebagai garda terdepan , dalam melakukan pembinaan Hubungan Industrial.

"Harapannya kedepan, setiap Persilisihan Hubungan Industrial, wajib diselesaikan secara undang-undang yang berlaku, "tandasnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved