Tolak Rancangan Peraturan Menteri, Buruh TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Gelar Aksi
Karena dengan tegas menolak Rancangan Peraturan Menteri atau (RPM), ratusan buruh koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate delar aksi damai.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Bersama Serikat Pekerja, buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, gelar aksi damai, Selasa (6/12/2022).
Aksi para buruh di Ternate ini, tidak lain untuk menolak Rancangan Peraturan Menteri atau RPM .
Amatan TribunTernate.com, aksi damai sempat menutup jalur pintu masuk, Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
Mereka juga membakar ban bekas, di depan kantor TKBM. Namun aksi bakar ban, tak berlangsung lama.
Baca juga: Kunci Satu Tiket 8 Besar Piala Dunia 2022, Fans Brasil di Ternate Lakukan Selebrasi dengan Berkonvoi
Karena Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate, langsung ikut mengawal aksi damai tersebut.
"Memang tadi sempat ada aksi dari rekan-rekan TKBM, "kata Kapolsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Iptu M. Yogie Biantoro.
Dia menyebut, aksi damai itu hanya berlangsung 15 menit, para buruh juga sempat membakar ban bekas.
Aksi tersebut terkait penolakan para buruh, terdahap Rancangan Peraturan Menteri atau RPM.
"Mereka sudah lakukan hearing dengan KSOP Kelas II Ternate, setelah ini kondisi pelabuhan berjalan normal, "jelasnya.
Terpisah, Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas II Ternate, Miraza Polpoke mengaku
Pihaknya sudah menerima sikap dari buruh TKBM, soal aksi damai penolakan RPM tersebut.
Menurutnya, aksi damai ini karena ada wacana pencabutan, SKB 2 Dirjen 1 Deputi terkait TKBM.
Selain itu, rencana Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), tentang dengan tarif jasa bongkar muat.
"Kami sudah terima pernyataan sikap dari rekan-rekan TKBM, dan kami tindak lanjuti, "ungkapnya.
Sementara, Sekretaris TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Irfan Saleh menyebut.
Aksi damai yang dilakukan, terkait penolakan Rancangan Peraturan Menteri atau RPM.
Perhubungan Tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif pelayanan jasa bongkar muat barang.
Dari dan ke kapal di pelabuhan, karena itu bertentangan dengan PP nomor 7 tahun 2021.
Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
"Dengan aturan tersebut, kami tidak setuju karena sangat berdampak besar bagi anggota TKBM, "katanya.
Rancangan Permenhub tersebut, merupakan rancangan yang sesat, karena hanya kepentingan oligarki.
Baca juga: KM MV Trans JB, Kapal Cepat Rute Ternate-Halmahera Barat PP, Menawarkan Kenyaman dan Kemewahan
Sebab dalam aturan sangat bertentangan, dengan apa yang sudah ditandatangani Presiden.
Olehnya itu, seluruh buruh TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, menolak keras Rancangan Peraturan Menteri atau RPM.
"Jelas itu sangat bertentangan, kami nyatakan sikap tolak rancangan aturan tersebut, "tegasnya. (*)