Halmahera Selatan
Jadwalkan Sidang Putusan Pilkades Tahap I Halmaharea Selatan, Rahim Yasin: Tidak Ada Upaya Hukum
Jadwalkan sidang putusan Pilkades tahap I Halmaharea Selatan, kata Ketua Tim Penyelenggara: tidak ada upaya hukum
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tim penyelesaian sengketa, Pilkades Halmahera Selatan
Resmi menjadwalkan sidang putusan sengketa Pilkades tahap I Halmahera Selatan.
Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Halmahera Selatan, Rahim Yasin mengatakan.
Jadwal sidang putusan tersebut, dimulai pada 12, 14, 15, dan 21 Desember 2022.
Baca juga: BPBD Halmahera Selatan Catat, Terjadi 67 Kali Bencana Alam di Sepanjang 2022
"Saat ini kita masih pelajari alat bukti, dan fakta persidangan, "katanya, Sabtu (10/12/2022).
Menurutnya, sejumlah tahapan sidang yang telah dilewati, adalah pembacaan gugatan, jawaban.
Pemeriksaan saksi dan bukti surat atas 40 desa, yang layangkan gugatan ke pantia Pilkades tingkat kabupaten.
"Tahapan-tahapan itu sudah kita lewati. Selanjutnya sidang putusan, "katanya lagi.
Sambungnya, di dalam sidang putusan tim sengketa Pilkades bersifat final, mengikat dan tidak ada upaya hukum.
Di mana, yang kalah tidak dilantik jadi Kades, dan yang menang akan mengikuti proses pelantikan.
Tetapi jika ada penggugat atau tergugat, merasa dirugikan atas putusan tersebut.
Dan mengambil langkah upaya hukum ke PTUN, maka dipersilahkan.
"Langkah ke PTUN adalah, hak prerogatif setiap penggugat ataupun tergugat."
"Tetapi kita tetap putuskan sengketa Pilkades, beraifat final dan mengikat."
"Jadi mau upaya hukum atau tidak, dikembalikan ke mereka masing-masing, "cetusnya.