Kejati Maluku Utara Lidik Dana Tiga Direktur Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate
Kejati Maluku Utara akan lidik dana tiga Direktur Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate, karena di duga dan masuk dan pemakaian tidak sesuai.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyidik Kejati Maluku Utara, akan menyelidiki dana petinggi Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate.
Penyelidikan itu dilakukan karena, adanya aduan LPP-Tipikor, terhadap dana tiga Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate.
:Memang saat ini, tim kita sedang menyelidiki persoalan di Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate, "jelas Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, Selasa (13/12/2022).
Selain penyelidikan, tim juga akan menindak lanjuti aduan LPP-Tipikor. Bahkan akan dilakukan telaah lebih dulu.
Baca juga: Jelang Natal, Harga Tomat di Halmahera Utara Naik, Cabai dan Bawang Stabil
Selanjutnya dikeluarkan surat perintah oleh pimpinan, maka tim akan berupaya klarifikasi terhadap pihak yang diadukan.
Dari desposisi pimpinan terhadap permasalahan tersebut juga, belum diketahui. Apakah itu di Intelijen atau Pidsus nanti dilihat.
"Saat ini belum diketahui. Nanti akan disampaikan saat desposisi pimpinan keluar, "ucapnya.
Jelas lanjut juru bicara Kejati Maluku Utara ini, akan ditindak lanjuti aduan LPP Tipikor, soal permasalahan di Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate.
Sekedar diketahui, dalam aduan LPP Tipikor Maluku Utara itu, atas alokasi dana repsentatif.
Diantaranya, indikasi Dirut Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate, menerim dana repsentatif senilai Rp 224.000.000 sejak April hingga November 2022.
Penerimaan itu tanpa pertanggungjawaban, bahkan tidak jelas peruntukannya sesuai dengan DPA (Daftar Pengguna Anggaran).
Tidak hanya itu, Dirut Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate, juga menggunkan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas).
Melebihi dari ketentuan PAGU/DPA (Daftar Pengguna Anggaran) sebesar Rp 294.000.000.
Dari yang seharusnya, berdasarkan ketentuan PAGU/DPA sebesar Rp 128.000.000.
Bahkan diduga kuat, tidak memiliki dasar ketentuan SPPD, sebagaimana ketentuan alokasi dana pada DPA TA 2022.