Hamili Pacar, Oknum Anggota Densus 88 AT Polri Wilayah Maluku Utara Tak Mau Tangungjawab
Seorang anggota Densus 88 AT Polri Wilayah Maluku Utara tak mau tanggungjawab, meski pacarnya mengaku sudah hamil 5 bulan.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Perempuan bernama Era Fazira Saifudin di Kota Ternate, Maluku Utara angkat bicara soal kehamilannya.
Ya, perempuan 19 tahun ini mengaku dihamili pacarnya, yang merupakan anggota Densus 88 AT Polri Wilayah Maluku Utara.
Dirinya mengaku sang pacara, dari Densus 88 AT Polri Wilayah Maluku Utara, berinisial RD berpangkat Bripda.
"Saat ini saya sudah hamil 5 bulan, setelah melakukan pemeriksaan di dokter, "katanya, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Pendukung Brasil di Morotai Ikut Rayakan Kemenangan Argentina, Obati Sakit Hati dari Kroasia
Kepada TribunTernate.com, ia sedikit bercerita soal pertemuannya dengan sang pacar.
Di mana ia bertemu Bripda RD pada Agustus 2021. Setelah berkenalan, mereka berdua pun pacaran pada Desember 2021.
Ia dan Bripda RD berpacaran seperti pasangan pada umumnya, akan tetapi berjalanya waktu, saat pemeriksaan sudah kondisi hamil.
"Dia kaget saat saya beritahu, kalau usia kandungan saya sudah masuk 7 minggu, "ucapnya.
Bahkan usai diberitahukan, Bripda RD dengan yakin meminta, segera gugurkan kandungan tersebut.
"Saya tidak mau, dengan alasan orang tua pasti sependapat dengan saya."
"Kamu harus tanggungkawab, karena saya sudah begini (hamil), "katanya menirukan perkaatn kala itu.
Karena itu, ia menegaskan bahwa ia ingin dinikahi, secara institusi atau nikah dinas.
Sebab ia mendapat informasi, bahwa akan dinikahi oleh Bripda RD, dan ditinggalkan dengan alasan dinas.
"Apapun yang terjadi harus nikah dinas, karena saya dengar kalau mereka (Keluarga RD)."
"Mau nikah dan kemudian pisah dengan saya, "akunya dengan nada sedih.
Sementara itu, Bahtiar Husni selaku Penaihat Hukumnya menegaskan, peristiwa ini akan dilaporkan ke Bid Propam Polda Maluku Utara.
"Segera kami masukan laporan resmi, ke Propam atas masalah ini, "tegasnya.
Ia juga minta Kapolda Maluku Utara, untuk mengambil tindakan tegas, sehingga menjadi pelajaran bagi anggota Polisi lain."
"Harus tegas, supaya jadi efek jerah untuk yang lain, agar tidak berbuat pelanggaran, "desaknya.
Terpisah, Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Midi Siswoko saat dikonfrimasi mengakubelum bisa berkomentar banyak.
"Itu anggota Densus, bukan anggota Polda, kalau bukan anggota saya, saya tidak bisa berkomentar, "katanya.
Baca juga: Begitu Argentina Menang, Mama-mama di Morotai Histeris Seperti Orang Kejang Kejang
Meski begitu ia mengaku, jika laporan tersebut masuk ke Bid Propam Polda Maluku Utara, akan ditindaklanjuti.
"Kalau lapor ke kita, maka akan kita tindaklanjuti laporan itu, yang pasti nanti kita lihat yang berkepentingan."
"Apakah provos Mebes ataukah kami, tapi saya belum bisa pastikan, apakah anggota Densus murni ataukah BKO dari kami, "pungkasnya. (*)