Bripda RD Anggota Densus 88, Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku Utara
Bripda RD Oknum anggota Densus 88, resmi dilaporkan ke Polda Maluku Utara akibat hamili pacarnya, dan tak mau bertanggungjawab.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Anggota Densus 88 AT Polri Wilayah Maluku Utara, inisial RD berpangkat Bripda.
Dilaporkan ke SPKT Polda Maluku Utara. Laporan itu dimasukkan oleh YLBH Maluku Utara.
Anggota Densus 88 AT Polri Wilayah Maluku Utara, dilaporkan atas tuduhan menghamili Era Fazira Saifudin (pacar).
Bahtiar Husni, Penasihat Kukum Era menyebut, pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan ke Kapolda Maluku Utara.
Baca juga: Anggota Densus 88 di Maluku Utara Tersadung Kasus, Kompolnas Beri Sorotan: Cepat Diselesaikan
Surat itu berkaitan dengan kasus, dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, yang dilakukan Bripda RD.
Pengaduan ini telah diteruskan ke Bidang Propam Polda Maluku Utara, disertakan lampiran bukti-bukti pelanggaran.
"Kami sangat berharap dalam hal ini Propam, dapat menindaklanjuti laporan kami, "katanya, Rabu (14/12/2022).
Desakan itu agar Bripda RD bisa dilakukan proses hukum, sesuai dengan proses hukum yang ada.
Sambungnya, malam tadi (kemarin), seorang pimpinan Bripda RD datang menemui keluarga Era, untuk menyampaikan permohonan maaf.
"Namun kita perlu bahas itu lebih lanjut, dengan orang tuanya. Dan dipertemukan dengan kesatuannya, itu permintaan kami yang harus dipenuhi, "ujarnya.
Meskipun demikian, ia menginginkan agar persoalan ini, tetap dilaporkan atau diadukan ke Propam Polda Maluku Utara.
Disamping itu, ia berharap agar hal ini dapat ditindaklanjuti oleh Bripda RD, setelah adanya laporan.
"Itu di lakukan agar supaya ada efek jera, dan ada rasa tanggungjawab."
"Karena selama ini, dia berikan janji manis kepada klien saya,mau tanggungjawab, taunya tidak, "ungkapnya.
Terpisah, Abdullah Ismail, Kuasa Hukum EFS juga menjelaskan, terkait dengan pelaporan ini.