Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Berstatus Tersangka, Polres Halmahera Selatan Diduga Tahan Seorang Pasien RSJ Sofifi

Berstatus sebagai tersangka, Polres Halmahera Selatan diduga tahan seorang pasien RSJ di Sofifi, Maluku Utara.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
KEADILAN: Kantor Polres Halmahera Selatan, Jl Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan. Di mana, pihak Polres diduga melakukan penahanan terhadap salah seorang pasien RSJ Sofifi yang kini berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan ringan, Sabtu (17/12/2022) 

"Kalau kita bicara dari aspek Hukum Acara Pidana, sudah ada ketentuan dan bahkan sudah ada rumusan KUHP."

"Bahwa seseorang yang dapat ditahan, adalah orang yang memang perbuatan pidananya jelas."

"Kemudian dalam kondisi sadar, dengan perbuatannya itu, "ucapnya.

Ia mengatakan, kliennya dengan status pasien rawat jalan RSJ Sofifi, sudah tentu tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.

"Kenapa saya sebut tidak bisa ditahan, sebab yang bersangkutan sedang menjalani rawat inap, berdasarkan surat kontrol yang dikeluarkan rumah sakit, "sebutnya.

Kata dia, kliennya saat ini harus wajib memenuhi panggilan pihak rumah sakit, untuk menjalani kontrol kondisi kejiwaannya, dan tidak bisa lalai dalam menjalani perawatan terapi atau rawat jalan.

Oleh karena itu dia menegaskan, kalau dalam Pasal 44 KUHP, telah mengatur secara jelas.

Mengenai keadaan seseorang, sebagimana kondisi kiennya, untuk tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Baca juga: 150 Calon Anggota PPK Halmahera Selatan Dinyatakan Lulus, Ini Penjelasan Ketua KPU Terkait Penilaian

"Jadi berdasarkan KUHP, seseorang apabila telah melaksanakan suatu perbuatan, yang melanggar hukum, yang mana seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban."

"Tetapi karena adanya suatu penyakit atau gangguan dalam kejiwaannya maupun gangguan dalam kemampuan berpikir sehatnya, maka ia tidak dapat dipertanggungjawabkan pidananya, "Pungkas Safri.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan belum terkonfirmasi terkait perihal ini. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved