LPKA Kelas II Ternate Usul Dua Anak Binaan Dapat Remisi Natal 2022
LPKA Kelas II Ternate mengusulkan dua anak dapat remisi Natal 2022, karena telah memenuhi syarat untuk mendapat keringanan tersebut.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate, Karyono mengatakan.
LPKA Kelas II Ternate mengusulkan, dua anak beragama Kristen ini, dapat Remisi hari raya Natal 2022.
Mereka diusulkan Remisi oleh LPKA Kelas II Ternate, berdasarkan ketentuan syarat-syarat yang sudah dipenuhi.
"Iya benar, ada dua anak binaan kami, yang dapat Remisi Natal 2022, "katanya, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Lindungi Hak Kepala Desa, Pemda Morotai dan BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jaminan BPJS
Di mana usulan Remisi hari raya Natal 2022 ini, memang ada dua orang anak yang sudah penuhi syarat.
Keduanya ini merupakan kasus 81 perlindungan anak. Meraka masing-masing dapat Remisi 1 bulan.
Untuk syarat mendapatkan Remisi lanjut Karyono, dinilai dari berkelakuan baik, sudah jalani masa hukuman 6 bulan.
Kemudian, mereka tidak melakukan hal-hal hingga melanggar tata tertib, saat jalani masa hukuman hingga diusulkan dapat Remisi.
"Jadi keduanya itu kita nilai berkelakuan baik, hingga diusulkan dapat Remisi Natal, "ucapnya.
Baca juga: Jelang Nataru, Porlesta Tidore Bangung Pos Pengamanan di Beberapa Titik
Kepala LPKA Kelas II Ternate juga mengaku, di LPKA sendiri untuk Napi non muslim sebanyak 6 orang.
Akan tetapi, 2 orang yang diusulkan karena memenuhi syarat. Sedangkan 4 orang belum diusulkan karena belum penuhi syarat.
"Yang 4 orang belum kita usulkan, karena belum penuhi syarat. Untuk 2 orang ini, diharapkan setelah dapat Remisi, di luar nanti bisa jadi yang terbaik lagi, "harapnya mengakhiri. (*)