Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

YBH Maluku Utara Nilai Polres Halmahera Selatan Keliru, Lakukan Proses Hukum Pasien RSJ Sofifi

Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice Maluku Utara menilai Polres Halmahera Selatan keliru, lakukan proses hukum pasien RSJ Sofifi

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
STATEMEN: Direktur YBH Justice Maluku Utara, Ongky Nyong saat memberikan keterangan, Senin (26/12/2022). Di mana pihaknya menilai Polres Halmahera Selatan keliru lakukan proses hukum, seorang pasien RSJ Sofifi, Senin (26/12/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Direktur Yayasan Bantuan Hukum Maluku Utara, Ongky Nyong, menilai Polres Halmahera Selatan keliru.

Dalam melakukan proses hukum seorang pasien RSJ Sofifi bernama Lukman Laha, merupakan tersangka kasus penganiayaan ringan di Halmahera Selatan.

Penilaian tersebut, merupakan respon YBH Maluku Utara atas pernyataan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Aryo Dwi Prabowo yang menyebut.

Surat keterangan berobat Lukman Laha dikeluarkan RSJ Sofifi, menerangkan tidak bisa digunakan untuk kepentingan hukum.

Baca juga: Dinas Sosial Mengklaim, Angka Kemiskinan di Halmahera Selatan Capai 14, 721 Ribu

"Cara berpikir hukumnya sangat keliru, dalam memahami surat keterangan dokter, "katanya, Senin (26/12/2022).

"Sekali lagi, saya katakan bahwa surat keterangan ini, tidak membutuhkan lagi penafsiran penegak hukum, apalagi ditafsir oleh seorang Kasat, "sambungnya.

Menurutnya, surat tersebut substansinya adalah bukti konkrit kalau tersangka yang saat ini ditahan, adalah seorang berstatus Pasien RSJ Sofifi.

Kemudian, penyidik Polres Halmahera Selatan tidak perlu sibuk menafsirkan surat itu, karena surat tersebut bersifat informatif.

"Artinya berisikan pengetahuan yang menerangkan kondisi tersangka. Yang bersangkutan itu kan sementara dalam perawatan dan pengawasan dokter RSJ Sofifi, "ujarnya.

Polres Halmahera Selatan, lanjut dia, mestinya mengambil langkah cepat untuk berkoordinasi dengan pihak RSJ Sofifi, agar memastikan kondisi tersangka dalam konteks kepentingan hukum.

Sebab dalam kasus ini, penyidik wajib tunduk terhadap KUHP pasal 44 yang menerangkan, seseorang sedang sakit atau terganggu jiwanya, dilarang melakukan pertanggungjawaban pidana.

"Maka dengan keterangan tentang kondisi tersangka itulah, semestinya penyidik harus memperhatikan penerapan pasal 44 KUHP."

Baca juga: Kodim 1509 Labuha Dukung Pencabutan Izin Pengelolaan Kepulauan Widi di Halmahera Selatan

"Bukan sibuk menafsirkan surat itu lalu tersangka ditahan. Sementara penyidik telah melakukan penahanan, walaupun telah mendapatkan petunjuk konkrit terkait kondisi tersangka, "sesalnya.

Sekadar diketahui, Lukman Laha merupakan tersangka kasus penganiayaan ringan, yang ditahan di Polres Halmahera Selatan.

Dia diketahui alami gangguan jiw,  sebagaimana surat keterangan berobat nomor 812/1205/RSJ/XI/2022, yang dikeluarkan RSJ Sofifi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved