Putusan Sengketa Pilkades Halmahera Selatan Dimulai Awal Januari 2023, Rahim Yasin: Ada yang PSU
Tim penyelesain sengketa Pilkades Halmahera Selatan, resmi menjadwalkan waktu sidang putusan sengketa tahap I dan II.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tim penyelesain sengketa Pilkades Halmahera Selatan, resmi menjadwalkan waktu sidang putusan sengketa tahap I dan II.
Adapun jadwal sidang putusan Pilkades tahap I, dimulai pada 4 Januari 2023, sedangkan untuk putusan Pilkades tahap II, dilaksanakan 9 Januari 2023.
Ketua tim penyelesaian sengketa Pilkades Halmahera Selatan, Rahim Yasin, mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun konsep putusan sengketa Pilkades, untuk dibacakan di persidangan nanti.
"Konsep putusan sementara sudah mencapai 70 persen. Kemudian akan dibacakan di tanggal 4 dan 9, "katanya kepada TribunTernate.com, Rabu (28/12/2022).
Di sidang putusan nanti, lanjut dia, seluruh penggugat dan tergugat di Pilkades Halmahera Selatan, akan dihadirkan untuk mendengar secara langsung hasil sidang putusan.
"Harapan saya kepada pihak-pihak yang bersengketa, agar menerima putusan dengan baik. Karena tidak semua yang bersengketa,"
"Seperti kandidat yang kalah, memengkan dan kandidat yang menang dikalahkan dalam persidangan. Itu berdasarkan fakta persidangan pelanggaran-pelanggaran, "terangnya.
Baca juga: Sengketa Pilkades Tahap II Halmahera Selatan Siap Disidangkan, Cakades Diminta Siapkan Bukti
Dosen Fakultas Hukum UMMU itu juga memastikan putusan yang diambil majelis di sidang putusan nanti, tetap berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan-persidangan sebelumnya.
Sebab tim penyelesaian sengketa Pilkades Halmahera Selatan, tetap independen, objektif dan profesional.
"Sekali lagi saya katakan, didalam persidangan ini tidak ada intervensi manapun. Kita independen, "tegasnya.
Baca juga: Sidang Pemeriksaan Sengketa Pilkades Halmahera Selatan Dimulai, Ketua Tim: Banyak Desa Tak Hadir
Rahim juga menyebut, pihaknya telah mempelajari fakta-fakta persidangan tersebut. Oleh karenanya, ada desa yang akan lakukan PSU bahkan Kades terpilih pun didiskualifikasi.
"Ada beberapa desa yang perlu kami jatuhakan putusan terbukti lakukan pelanggaran, ada juga tidak terbukti,"
"Ada yang PSU, menang dan didiskualifikasi, karena terbukti melakukan pelanggaran. Itu di Pilkades tahap I dan II, "pungkasnya. (*)