Kasus Pelanggaran HAM Berat
12 Pelanggaran HAM Berat Diakui Jokowi, Kerusuhan Mei 1998 hingga Wasior, Hak Korban akan Dipulihkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam berbagai peristiwa yang terjadi pada masa lalu.
TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam berbagai peristiwa yang terjadi pada masa lalu.
Jika dirinci, ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang kini diakui oleh negara.
Pengakuan kasus pelanggaran HAM berat ini pun ditayangkan dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id.
Jokowi menyampaikan pengakuan kasus tersebut setelah menerima Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ungkapnya, Rabu.
Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui oleh Jokowi:
1. Peristiwa 1965-1966;
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989;
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998;
6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998;
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999;
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.