Kasus Pelanggaran HAM Berat
Negara Akui Pelanggaran HAM Berat, Ibunda Korban Tragedi Semanggi I Sebut Jokowi Cuma Pencitraan
Ibunda Wawan, Maria Catarina Sumarsih, menyebut bahwa pengakuan terhadap pelanggaran HAM berat itu hanyalah pencitraan Jokowi.
TRIBUNTERNATE.COM - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas nama negara yang mengakui adanya pelanggaran HAM berat di berbagai peristiwa di masa lalu bukan tanpa kritikan.
Salah satu kritik datang dari keluarga Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan, mahasiswa Universitas Atma Jaya Jakarta yang menjadi korban Tragedi Semanggi I pada 13 November 1998.
Ibunda Wawan, Maria Catarina Sumarsih, menyebut bahwa pengakuan terhadap pelanggaran HAM berat itu hanyalah pencitraan Jokowi seolah-olah telah melunasi janji saat pemilihan umum (pemilu).
"Tetapi kenyataannya, Presiden Jokowi adalah seorang pelindung para terduga pelaku pelanggar HAM berat," kata Sumarsih ketika dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (11/1/2023).
Maria Catarina Sumarsih menambahkan, pelanggaran HAM berat di masa lalu tidaklah perlu disesali.
Melainkan, harus dipertanggungjawabkan di Pengadilan HAM ad hoc sesuai mekanisme yang diatur di dalam UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Adapun mekanismenya, lanjut Maria, adalah Komnas HAM melakukan penyelidikan dan Jaksa Agung menidaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyidikan.
Baca juga: Negara Akui 12 Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu, Komnas HAM Nyatakan 9 Poin Sikapnya
Baca juga: 12 Pelanggaran HAM Berat Diakui Jokowi, Kerusuhan Mei 1998 hingga Wasior, Hak Korban akan Dipulihkan
Bila terbukti terjadi adanya pelanggaran HAM berat, maka DPR RI membuat rekomendasi kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc.
"Untuk itu, bila pemerintah mempunyai keberanian membentuk Pengadilan HAM ad hoc Semanggi I, Semanggi II dan Trisakti, maka Presiden harus berani memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk mengangkat penyidik ad hoc sebagaimana diatur di dalam UU Pengadilan HAM pasal 21 ayat (3)," kata dia.
Permintaan maaf Presiden atas nama negara, menurut Maria, juga tidak diperlukan.
Hal yang penting, kata dia, adalah membuat jera para pelaku dengan mengadili mereka di pengadilan agar tidak terjadi keberulangan pelanggaran HAM berat atau kekerasan apparat TNI ataupun Polri di masa depan.
"Apa artinya minta maaf bila kenyataannya setelah terjadi tragedi Semanggi I kemudian terjadi tragedi Semanggi II, Wasior, Wamena, pembunuhan Munir, Paniai dan seterusnya hingga kekerasan TNI/Polri di Kanjuruhan, Malang," kata Maria.
Maria menjelaskan, seharusnya tidak ada kesulitan untuk menyelesaikan Tragedi Semanggi I dan Semanggi II di Pengadilan HAM ad hoc.
Baca juga: Lukas Enembe Tersangka KPK tapi Masih Banyak yang Bela, Mahfud MD: Mereka Tidak Tahu Kasusnya
Baca juga: Motif 2 Remaja Culik dan Bunuh Bocah SD di Makassar: Jual Organ Korban agar Cepat Kaya

Sebab, sejumlah nama prajurit dan perwira tinggi TNI dan Polri harus dihadapkan pada proses hukum berdasarkan otoritas dan peranannya masing-masing dalam rentang tanggung jawab komando (command respossibility).