Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Pelanggaran HAM Berat

Negara Akui 12 Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu, Komnas HAM Nyatakan 9 Poin Sikapnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan pengakuan terhadap pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam 12 peristiwa di masa lalu.

BPMI/Muchlis Jr via Tribunnews.com
Menko Polhukam Mahfud Md mewakili Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu memberikan laporan kepada Presiden Joko Widodo terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. 

TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyatakan sikap terhadap diakuinya kasus pelanggaran HAM berat dalam berbagai peristiwa di masa lalu oleh negara.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan pengakuan terhadap pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam 12 peristiwa.

Berikut daftar 12 pelanggaran HAM berat yang diakui negara:

1) Peristiwa 1965-1966,
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003,
dan12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Dalam pengakuan terhadap 12 kasus pelanggaran HAM Berat ini, Jokowi menyatakan simpati sekaligus menyesalkan kejadian tersebut.

Kata Jokowi, pemerintah akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

Selain itu, pemerintah juga akan berupaya agar kasus pelanggaran HAM berat tak akan terulang di masa depan.

Jokowi pun memerintahkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, untuk mengawal upaya pemerintah agar kedua komitmen tersebut terlaksana.

Kepala Negara RI menyampaikan pengakuan pelanggaran HAM berat setelah menerima Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: 12 Pelanggaran HAM Berat Diakui Jokowi, Kerusuhan Mei 1998 hingga Wasior, Hak Korban akan Dipulihkan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui sejumlah peristiwa di masa lalu sebagai pelanggaran HAM Berat. Presiden menaruh simpati yang mendalam terhadap para korban peristiwa tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui sejumlah peristiwa di masa lalu sebagai pelanggaran HAM Berat. Presiden menaruh simpati yang mendalam terhadap para korban peristiwa tersebut. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Adapun Komnas HAM sendiri menyatakan sikap dalam 9 poin berikut ini:

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan, pertama, pihaknya menyambut baik sikap Presiden atas adanya pengakuan terhadap 12 peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM.

Kedua, pengakuan tersebut memperlihatkan adanya komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam pemulihan hak korban, untuk memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat, dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu.

Baca juga: Lukas Enembe Tersangka KPK tapi Masih Banyak yang Bela, Mahfud MD: Mereka Tidak Tahu Kasusnya

Baca juga: Kuota Haji 221.000 Orang Jemaah: Arab Saudi Cabut Pembatasan Covid-19, Simak Tips Ajukan Paspornya

Ketiga, Komnas HAM mendukung jaminan ketidakberulangan peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat dengan
membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif.

Hal tersebut, kata dia, di antaranya dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM Internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara, dan peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved