Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Venna Melinda Jadi Korban KDRT

Hotman Paris Ungkap Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan, Kekerasan Terjadi Tak Hanya Sekali

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebutkan, Venna Melinda bukan hanya sekali ini menerima kekerasan dari Ferry Irawan.

Instagram/Venna Melinda
Pasangan Venna Melinda dan Ferry Irawan 

"Venna itu nangis-nangis telepon saya dari rumah sakit. Mungkin hari ini dia sudah bisa keluar, sesudah ada visum dari dokter bahwa ada masalah soal rusuknya sampai retak begitu," ucapnya.

Baca juga: Venna Melinda Telepon Minta Diselamatkan dari KDRT Ferry Irawan, Adik: Dia Sangat Histeris

Baca juga: Ferry Irawan Lakukan KDRT karena Perilaku Venna Melinda, Ibunda Verrell Mengaku Sering Diancam

Pengacara kondang itu juga menyebutkan, Venna Melinda bukan hanya sekali menerima kekerasan dari Ferry Irawan.

"Ternyata yang dialami oleh Venny (panggilan untuk Venna Melinda) ini bukan hanya sekali ini,"

"Terutama, kata Venny itu selalu ada masalah setiap minta gini (hubungan seksual)," terangnya.

Lebih lanjut, Hotman Paris menjelaskan Ferry Irawan akan dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Semula suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan,"

"Tapi sekarang berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan (gangguan) psikis," jelasnya.

Pria yang kini berusia 63 tahun itu menyebutkan, Ferry Irawan juga dapat dikenakan pasal 45 tentang KDRT yang menyebabkan gangguan psikis.

"Ya dia trauma, makanya oleh kepolisian ditambahkan pasalnya menjadi pasal 45 yaitu psikis, akibat psikis gitu loh," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Laporan KDRT, Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan dalam Waktu Dekat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved