Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Pelanggaran HAM Berat

Negara Akui 12 Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu, Komnas HAM Nyatakan 9 Poin Sikapnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan pengakuan terhadap pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam 12 peristiwa di masa lalu.

BPMI/Muchlis Jr via Tribunnews.com
Menko Polhukam Mahfud Md mewakili Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu memberikan laporan kepada Presiden Joko Widodo terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. 

TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyatakan sikap terhadap diakuinya kasus pelanggaran HAM berat dalam berbagai peristiwa di masa lalu oleh negara.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan pengakuan terhadap pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam 12 peristiwa.

Berikut daftar 12 pelanggaran HAM berat yang diakui negara:

1) Peristiwa 1965-1966,
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003,
dan12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Dalam pengakuan terhadap 12 kasus pelanggaran HAM Berat ini, Jokowi menyatakan simpati sekaligus menyesalkan kejadian tersebut.

Kata Jokowi, pemerintah akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

Selain itu, pemerintah juga akan berupaya agar kasus pelanggaran HAM berat tak akan terulang di masa depan.

Jokowi pun memerintahkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, untuk mengawal upaya pemerintah agar kedua komitmen tersebut terlaksana.

Kepala Negara RI menyampaikan pengakuan pelanggaran HAM berat setelah menerima Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: 12 Pelanggaran HAM Berat Diakui Jokowi, Kerusuhan Mei 1998 hingga Wasior, Hak Korban akan Dipulihkan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui sejumlah peristiwa di masa lalu sebagai pelanggaran HAM Berat. Presiden menaruh simpati yang mendalam terhadap para korban peristiwa tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui sejumlah peristiwa di masa lalu sebagai pelanggaran HAM Berat. Presiden menaruh simpati yang mendalam terhadap para korban peristiwa tersebut. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Adapun Komnas HAM sendiri menyatakan sikap dalam 9 poin berikut ini:

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan, pertama, pihaknya menyambut baik sikap Presiden atas adanya pengakuan terhadap 12 peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM.

Kedua, pengakuan tersebut memperlihatkan adanya komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam pemulihan hak korban, untuk memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat, dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu.

Baca juga: Lukas Enembe Tersangka KPK tapi Masih Banyak yang Bela, Mahfud MD: Mereka Tidak Tahu Kasusnya

Baca juga: Kuota Haji 221.000 Orang Jemaah: Arab Saudi Cabut Pembatasan Covid-19, Simak Tips Ajukan Paspornya

Ketiga, Komnas HAM mendukung jaminan ketidakberulangan peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat dengan
membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif.

Hal tersebut, kata dia, di antaranya dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM Internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara, dan peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM.

"Keempat, meminta Menkopolhukam untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung terkait tugas dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan guna menyelesaikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat melalui mekanisme yudisial," kata Atnike dalam Keterangan Pers Komnas HAM RI pada Rabu (11/1/2023).

Kelima, Komnas HAM berpandangan bahwa hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM namun hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan.

Peristiwa tersebut yaitu Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Timor-Timor 1999, Peristiwa Abepura 2000, dan Peristiwa Paniai 2014.

Keenam, Komnas HAM meminta berbagai institusi untuk turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM.

Institusi tersebut di antaranya TNI, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian/Lembaga lain, serta pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota.

"Ketujuh, membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban Pelanggaran HAM yang Berat kepada Komnas HAM," kata Atnike.

"Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, Komnas HAM berwenang untuk menyatakan seseorang sebagai korban Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat," sambung dia.

Kedelapan, Komnas HAM meminta Menkopolhukam untuk merumuskan langkah konkret tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM.

Kesembilan, Komnas HAM mendukung dan mendorong tindak lanjut dari Laporan Tim PPHAM sebagaimana komitmen yang telah disampaikan oleh Presiden.

"Demi pemenuhan Hak-hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya," kata Atnike.

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui secara resmi terjadinya berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Presiden mengakui adanya pelanggaran HAM setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (11/1/2023).

“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022,” katanya.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 9 Poin Sikap Komnas HAM atas Pengakuan Negara Terhadap Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved