Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini 7 Hal yang Memberatkan Suami Putri Candrawathi

Ada tujuh hal yang memberatkan hukuman eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Editor: Ifa Nabila
Istimewa via Tribunnews.com
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023) saat hendak keluar dari persidangan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Ada tujuh hal yang memberatkan hukuman eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Kini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Adapun tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang tuntutan hari ini, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Ibu Brigadir J Masih Harap Ferdy Sambo Divonis Mati Bukan Hanya Penjara Seumur Hidup: Banyak Fitnah

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Cuma Bisa Diam Saat Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo dikatakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana seumur hidup," kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

JPU juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo hingga dituntut seumur hidup.

Baca juga: Putri Candrawathi Mewek Terus di Persidangan, Hakim: Lama-lama Hakimnya Nanti Juga Ikut Menangis

Hal yang memberatkan adalah:

1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban (Brigadir J).

2. Perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

3. Ferdy Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

4. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

5. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan atas kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

6. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri, di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

7. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut dan terlibat.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU lagi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved