Sabtu, 9 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Cuma Bisa Diam Saat Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023), JPU menuntut Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Tayang:
Istimewa via Tribunnews.com
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023) saat hendak keluar dari persidangan. Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam keterangan yang dibacakan JPU, suami Putri Candrawathi itu terbukti melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Yakni, melakukan pembunuhan berencana hingga melakukan upaya menutup-nutupi kasus dengan membuat skenario.

Selain itu, Ferdy Sambo petinggi Polri juga dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan kesaksiannya.

Dipantau dari video yang tayang di KompasTV, saat mendengar tuntutan tersebut, Ferdy Sambo terlihat diam memperhatikan tanpa reaksi.

Baca juga: Menyesal Jadi Bawahan Ferdy Sambo, Arif Rachman: Atasan Bukan Mengayomi, tapi Korbankan Anak Buah

Baca juga: Putri Candrawathi Mewek Terus di Persidangan, Hakim: Lama-lama Hakimnya Nanti Juga Ikut Menangis

Baca juga: Putri Candrawathi Takut Tak Dicintai Ferdy Sambo Lagi setelah Ngaku Dilecehkan Brigarid J

Diketahui, beberapa pengakuan soal rekayasa kematian Brigadir J telah disampaikan Ferdy Sambo sebelumnya.

Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri, mengakui beberapa perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi Jumat (8/7/2022).

Pengakuan tersebut disampaikannya saat hadir sebagai saksi sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, Kamis (5/1/2023).

Ferdy Sambo mengaku, dirinya membuat kebohongan untuk menutupi kasus pembunuhan ini.

Ia mengaku telah berbohong soal adanya peristiwa tembak- menembak yang terjadi di rumahnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hingga pada akhirnya, dia ditempat-khususkan di Mako Brimob.

Kebohongan lain juga terungkap, Ferdy Sambo mengakui soal skenario pelecehan yang terjadi di Duren Tiga.

Skenario tersebut disampaikannya pada Minggu (8/8/2022).

Sebelum memberikan pengakuan, awalnya skenario Ferdy Sambo berjalan mulus.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved