Halmahera Selatan
Kejari Halmahera Selatan Proses Hukum 4 Kasus Dugaan Korupsi Anggaran BLT 2022
Kejari Halmahera Selatan lakukan proses hukum terhadap 4 kasus dugaan korupsi anggaran BLT tahun 2022.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRUBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejari Halmahera Selatan, memproses hukum kasus dugaan korupsi anggaran BLT tahun 2022 empat desa.
Dan saat ini masih dalam penanganan Bidang Intelejen Kejari Halmahera Selatan, usai menerima laporan warga belum lama ini.
Kepada TribunTernate.com, Plt Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan, Satriyo E Sampurno mengatakan.
Keempat desa yang dilaporkan, atas dugaan kasus tersebut diantaranya Desa Papaolang, Kecamatan Bacan Selatan.
Desa Boso, Kecamatan Gane Barat Utara, Desa Labuha, Kecamatan Bacan dan Desa Tawa, di Kecamatan Bacan Timur Tengah.
"Untuk sementara, kita masih lakukan telaah laporan-laporan itu, untuk ditindaklanjuti seperti apa, "katanya, Selasa (17/1/2023).
Setelah dilakukan telaah, penyidik akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan DPMD, atas laporan tersebut.
Karena kedua instansi ini, akan lebih tahu terkait pelaporan realisasi anggaran BLT, juga daftar penerima manfaat.
"Kita juga harus tahu daftar penerimanya. Karena banyak laporan di sini, hanya kasih daftar penerima tanpa ada tandatangan, "jelasnya.
Oleh karena itu, Kejari Halmahera Selatan akan membentuk tim khusus, untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait.
Ia juga menegaskan, sepanjang tidak ada pertanggungjawaban, atas dugaan penyalahgunaan anggaran BLT, maka proses hukum tetap berjalan.
"Tapi sepanjang masih ada kesempatan untuk dipertanggungjawabkan, ya kita liha-lihat dulu langkahnya seperti apa, "tandasnya. (*)