Halmahera Selatan
Sikapi Polemik Putusan Sengketa Pilkades, Begini Penjelasan Kabag Hukum Setda Halamahera Selatan
Sikapi polemik putusan sengketa Pilkades, begini penjelasan Kabag Hukum Setda Halamahera Selatan.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Bagian Hukum Setda Halmahera Selatan, Rusdi Hasan angkat bicara terkait putusan sengketa Pilkades.
Yang belakangan dipolemikkan, sejumlah desa bersengketa pada Pilkades Halmahera Selatan, usai mendengar hasil putusan beberapa waktu lalu.
Rusdi menyebut, persoalan yang dimaksud telah diatur, dalam ketentuan Bab XI pasal 43 ayat 2, Perbup Halmahera Selatan nomor 10 tahun 2022.
Yang menegaskan bahwa tim penyelesaian sengketa, bertugas untuk dan atas nama Bupati.
"Itu artinya, kewenangan penyelesaian sengketa oleh tim penyelesaian sengketa, adalah jenis kewenangan bersifat mandatoris (mandat)."
"Di mana, kewenangan mandatoris itu tanggungjawab hukumnya, tetap melekat pada pemberi wewenang dalam hal ini Bupati."
"Jadi tim sengketa ini, hanya pelaksana mandat Bupati, bukan pemilik kewenangan secara otonom, "jelasnya, Selasa (17/1/2023).
Oleh karena itu, lanjut dia, jika terjadi masalah dalam pelaksanaan tugas, maka Bupati berwenang mengambil alih kewenangan yang dimandatkan sekaligus melaksanakannya.
"Jadi kesimpulannya tidak ada yang salah, dengan sikap Bupati Halmahera Selatan, "cetusnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate itu menambahkan, dalam pasal 43 ayat 5 Perbup nomor 10 tahun 2022 tersebut.
Juga menyebutkan bahwa tim penyelesaian hasil Pilkades, menyampaikan keputusan atas sengketa Pilkades kepada Bupati.
"Penegasan ini jelas menyebutkan bahwa putusan itu diserahkan ke Bupati, dan Bupati sebagai pemberi mandat."
"Yang harus mengumumkan, kepada publik atau masyarakat, "tandasnya mengakhir. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.