Fahim Mawardi Pengasuh Ponpes di Jember Cabuli 4 Santriwati, Dilaporkan ke Polisi oleh Istri Sendiri
Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur tega melakukan perbuatan cabul terhadap santriwatinya
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur tega melakukan perbuatan cabul terhadap santriwatinya.
Pengasuh ponpes cabul itu diketahui bernama Fahim Mawardi
Polres Jember menyebut, Fahim Mawardi berbuat cabul sejak Desember 2022 hingga awal Januari 2023.
Fahim Mawardi mencabuli santriwatinya di sebuah ruang studio podcast di lingkungan pondok.
Sementara itu, polisi juga menyebut ada empat korban pencabulan yang dilakukan Fahim Mawardi.
"Untuk korban ada empat orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya," ujar kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Jumat (20/1/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak laporan tersebut dilayangkan, kata Hery, polisi telah menetapkan Fahim sebagai tersangka.
"Dan sekarang telah kami lakukan penahanan," urainya.
Baca juga: LSM yang Damaikan Kasus Pemerkosaan Gadis oleh 6 Pemuda di Brebes Dilaporkan Orangtua Pelaku
Baca juga: Kasus Rudapaksa Gadis oleh 6 Pemuda Didamaikan LSM, Ternyata Keluarga Pelaku Dimintai Rp 200 Juta
Baca juga: Santriwati Jadi Korban Rudapaksa di Kamar Mandi Masjid, Pelaku Janji Bakal Menikahi
Atas ulahnya tersebut, lanjut Hery, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017 Tentang penetaoan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Selain itu, imbuhnya, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Bahkan, Hery menegaskan, pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tindak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun," pungkasnya.
Polisi juga telah mengantongi sepuluh alat bukti tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fahim. Berdasarkan olah tempat kejadian Perkara (TKP)
Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan ini terkuak ketika HA, istri Fahim Mawardi, melaporkan suaminya itu ke polisi atas dugaan tindakan pelecehan seksual kepada santriwati ponpes yang diasuh Fahim.
Kronologi kejadian tersebut, adanya santriwati mendengar suara perempuan di kamar studio ponpes saat malam hari, kisaran pukul 23.30 WIB.
Kemudian, santriwati tersebut mendobrak kamar studio itu, ternyata gurunya sedang berduaan bersama seorang ustazah.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo: Fahim Mawardi Cabuli 4 Santriwatinya di Studio Ponpes
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengasuh Ponpes di Jember Cabuli Santriwati di Studio Podcast: Korbannya 4 Orang
Berangkat 17 Agustus, Ini Harga dan Link Beli Tiket Kapal Pelni dari Ternate ke Surabaya |
![]() |
---|
Berangkat Besok, Ini Jadwal Kapal Pelni Rute Surabaya ke Ternate di Juni 2025 |
![]() |
---|
Cek di Sini, Kapal Pelni yang Berangkat dari Ternate ke Surabaya Sepanjang Juni 2025 |
![]() |
---|
Kejari Taliabu Tangani 2 Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur, 1 Kasus Naik Tahap II |
![]() |
---|
Cek di Sini, Jadwal Kapal Pelni Rute Surabaya ke Ternate di April 2025: Harga dan Link Tiket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.