Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Rudapaksa Gadis oleh 6 Pemuda Didamaikan LSM, Ternyata Keluarga Pelaku Dimintai Rp 200 Juta

Kasus seorang gadis dirudapaksa enam pemuda di Brebes, Jawa Tengah, berakhir damai.

Editor: Ifa Nabila
freepik.com/bedneyimages
Ilustrasi penganiayaan, ilustrasi pencabulan. Kasus seorang gadis dirudapaksa enam pemuda di Brebes, Jawa Tengah, berakhir damai. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus seorang gadis dirudapaksa enam pemuda di Brebes, Jawa Tengah, berakhir damai.

Kasus itu berbuntut panjang, lantaran pihak yang mendamaikan, yakni Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) ternyata meminta uang pada keluarga pelaku.

Kini ketujuh anggota LSM BPPI ini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Gadis 15 Tahun Dicekoki Miras dan Dirudapaksa 6 Pemuda: Berujung Damai tanpa Libatkan Polisi

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, mengatakan para anggota LSM BPPI ini terbukti melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku dengan dalih dapat menyelesaikan kasus rudapaksa secara damai.

"Hari ini sudah kita tahan, tujuh orang LSM yang melakukan provokasi dan pelanggaran hukum," terangnya, Jumat (20/1/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

Inisial para tersangka yakni ES (36), WS (40), AS (42) , BJ (35), TS (43), AM (42), dan UZ (38).

Dalam proses pemeriksaan 21 saksi, LSM BPPI terbukti telah memanfaatkan kasus ini untuk keuntungan pribadi.

"Iya mereka terbukti melakukan pemerasan, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," paparnya.

LSM BPPI Memotong Uang Damai

Salah satu keluarga pelaku, Karyoto, mengaku LSM yang menawarkan jalur mediasi meminta uang Rp 200 juta kepada mereka.

Namun, pihak keluarga pelaku keberatan dan melakukan penawaran hingga disepakati nominal yang harus disediakan sebesar Rp 70 juta.

"Mereka minta uang secepatnya dan harus deal malam itu. Kalau tidak kelar, katanya Polres Brebes akan turun tangan menangani kasus pemerkosaan," pungkasnya.

Karena merasa terancam, keluarga para pelaku berusaha memenuhi nominal yang disebutkan LSM.

Setelah berusaha mencari uang pinjaman, para keluarga pelaku hanya bisa mengumpulkan uang sebesar Rp 62 juta yang diserahkan ke LSM.

Pihak LSM memotong uang tersebut 50 persen dan hanya memberikan uang kompensasi ke keluarga korban sebesar Rp 30 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved