Kepala Desa Wewemo Morotai Akui Potong Gaji Staf dan BPD, Ahdad: Jika Terulang Kami Pecat
Kepala desa Wewemo, Kecamatan Morotai Timur, atas nama Usman Madjo, mengakui atas pemotongan gaji staf dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kepala desa Wewemo, Kecamatan Morotai Timur, atas nama Usman Madjo, mengakui atas pemotongan gaji staf dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa-nya.
Pemotongan gaji itu, dilakukan selama tiga bulan sejak tahun 2022 kemarin.
Adapun per-bulannya Ia memotong untuk kaur-nya Rp 200 ribu, sementara BPD-nya Rp 150 ribu.
Kepada Tribunternate.com, Usman mengatakan pemotongan itu hanya membijaki, meskipun diketahui hal tersebut menyalahi aturan.
"Sebenarnya masalah ini, hanya bijaki saja untuk penyelamatan, meskipun saya tahu itu menyalahi aturan, itu bukan pemotongan, jadi itu menutupi,"kata Usman Usai menjalani pemeriksaan di Kantor PMD Morotai, Jumat (20/1/2023).
"Dan kita sama-sama musyawarah, kebetulan waktu itu saya juga tidak ada jadi staf saya, yang lakukan rapat, tapi itu atas rapat internal kami,"sambungnya.
Atas kebijakannya itu, Usman menyatakan akan bertanggung jawab untuk mengembalikannya.
"Jadi hak-hak mereka itu, saya siap kembalikan, karena itu tanggungjawab saya, jadi warga atau kaur saya yang dirugikan maka saya kembalikan,"ujarnya dengan tegas.
Dikesempatan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan mengatakan, setelah ditelusuri, dikroscek dilapangan baik itu di sistem SiskeuDes, kepala desa , bendahara, dan admin SiskeuDes yang ada di sini.
Ternyata setelah diperiksa memang khusus untuk desa Wewemo itu, ada terjadi kesalahan anggaran di sana.
Baca juga: Rahasia Guardiola Bikin Man City Comeback di Babak Kedua Lawan Tottenham, Sambat Disoraki Fans
Kata Ahdad, ada APBDes perubahan, ketika perubahan itu, ada item kegiatan yang memang sudah di geser.
Seharusnya kegiatan itu tidak lagi dilaksanakan namun ternyata ketika ada pergantian bendahara baru itu, ada permintaan yang mana bersangkutan masih berpegang pada APBDes sebelum perubahan
Sehingga semestinya uang desa itu, yang ada sisa uang gaji, dia minta untuk kegiatan yang lain, yang melebihi kurang lebih 12 juta.
Akhirnya langkah diambil adalah desa dengan insentif sendiri, untuk meminta ada sejumlah uang dikembalikan ke SiskeuDes agar proses permintaan di akhir itu bisa lengkap.
"Jadi kalau dibilang pemotongan itu bukan pemotongan sebenarnya, karena uang itu diterima oleh desa disetor kembali ke rekening desa, Sehingga proses SPP untuk gaji terakhir itu bisa Klop,"katanya.
Prakiraan Cuaca Kabupaten Pulau Morotai Jumat 18 Juli 2025: 6 Kecamatan Berawan |
![]() |
---|
Saran Viva Yoga untuk Morotai: Andalkan Perikanan untuk Dongkrak Ekonomi Masyarakat |
![]() |
---|
Pembahasan APBD Perubahan Morotai Rampung Agustus–September 2025 |
![]() |
---|
DPMD Halmahera Selatan Kaji Pengaktifan Kembali 4 Kades yang Diberhentikan Sementara |
![]() |
---|
Rp 2 Juta untuk Janda dan Lansia di Morotai Segera Launching |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.