Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dugaan Menikahi Anak Usia 7 Tahun, Syekh Puji Kembali Diperiksa Polisi, Bisa Terancam Hukuman Kebiri

Syekh Puji dipanggil polisi lantaran terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

istimewa via Kompas.com
Syekh Puji. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pengusaha sekaligus pemimpin pondok pesantren di Semarang, Jawa Tengah, Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto kembali menjadi sorotan.

Ia kedapatan mendatangi kantor Polda Jateng, Selasa (28/3/2023) hari ini.

Syekh Puji menyambangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya.

Pemeriksaan oleh polisi terhadap lelaki berusia 57 tahun itu dimulai sekira pukul 09.00 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun Tribun, Syekh Puji dipanggil polisi lantaran terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sebenarnya, kasus tersebut sempat diberikan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020.

Namun, kasus itu kembali mencuat menyusul adanya sebuah laporan.

Sehingga, polisi kembali menggelar pemeriksaan khusus pada hari Selasa ini.

Hingga pukul 11.47 WIB, Syekh Puji yang juga pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang itu masih diperiksa oleh polisi.

Duduk Perkara Kasus Syekh Puji

Sebelumnya, Syekh Puji (54) dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.

Syekh Puji dilaporkan karena telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun, yang berinisial D.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua LSM Lembaga Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020).

Menurut Arist, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu. 

Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved