Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pandangan Akademisi Soal Maraknya Pernikahan Dini dan Hamil Diluar Nikah di Maluku Utara

Akademisi sekaligus pengajar di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Mummil Sunan merespon masalah pernikahan dini

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
zoom-inlihat foto Pandangan Akademisi  Soal Maraknya  Pernikahan Dini dan Hamil Diluar Nikah di Maluku Utara
Tribunternate.com
Akademisi Universitas Khairun Ternate, Muammil Sunan.

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Akademisi sekaligus pengajar di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Mummil Sunan merespon masalah pernikahan dini khususnya  remaja dan hamil diluar nikah.

Menurut dia, jika pernikahan dini sebelum terjadi  kehamilan dan disetujui KUA maka sudah pasti sah secara agama.

Kejadian  hamil diluar nikah bukan lagi hal yang tabu di masyarakat zaman sekarang.

"Pernikahan karena sudah hamil duluan masih dibenarkan secara syar’i, akan tetapi anak tidak punya hak waris dan tidak bisa gunakan marga dari bapaknya," sambungnya.

Baca juga: Maraknya Pernikahan Dini Menurut MUI Tidore Karena Lemahnya Pemahaman Agama

Lebih lanjut lagi dia mengatakan, untuk mengimbangi masalah ini tentunya dimulai dari pendidikan orang tua di rumah.

Selain itu, pemerintah khsusus Pemprov Maluku Utara, harus sering sosialisasi kepada masyarakat terutama anak-anak remaja di sekolah terkait resiko pernikahan dini atau usia muda

"Intinya kontrol orang tua yang paling utama terhadap pergaulan anak-anak mereka, sehingga tak  terjadi pernikahan usia muda dan hamil diluar nikah," tandasnya .(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved