Pandangan Akademisi Soal Maraknya Pernikahan Dini dan Hamil Diluar Nikah di Maluku Utara
Akademisi sekaligus pengajar di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Mummil Sunan merespon masalah pernikahan dini
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Akademisi sekaligus pengajar di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Mummil Sunan merespon masalah pernikahan dini khususnya remaja dan hamil diluar nikah.
Menurut dia, jika pernikahan dini sebelum terjadi kehamilan dan disetujui KUA maka sudah pasti sah secara agama.
Kejadian hamil diluar nikah bukan lagi hal yang tabu di masyarakat zaman sekarang.
"Pernikahan karena sudah hamil duluan masih dibenarkan secara syar’i, akan tetapi anak tidak punya hak waris dan tidak bisa gunakan marga dari bapaknya," sambungnya.
Baca juga: Maraknya Pernikahan Dini Menurut MUI Tidore Karena Lemahnya Pemahaman Agama
Lebih lanjut lagi dia mengatakan, untuk mengimbangi masalah ini tentunya dimulai dari pendidikan orang tua di rumah.
Selain itu, pemerintah khsusus Pemprov Maluku Utara, harus sering sosialisasi kepada masyarakat terutama anak-anak remaja di sekolah terkait resiko pernikahan dini atau usia muda
"Intinya kontrol orang tua yang paling utama terhadap pergaulan anak-anak mereka, sehingga tak terjadi pernikahan usia muda dan hamil diluar nikah," tandasnya .(*)
Prakiraan Cuaca Maluku Utara, Sabtu 30 Agustus 2025: Mayoritas Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Plang Buang Sampah Pada Tempatnya di Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur Hanya Pajangan |
![]() |
---|
Pedagang Ikan di Pasar Labuha Halmahera Selatan Masih Kena Pungutan Meski Pakai Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.