Halmahera Selatan
Pernikahan Anak Usia Dini di Halmahera Selatan Sangat Tinggi, Semua Pihak Diajak Ambil Peran
Ongky Nyong menyebut, pernikahan anak usia dini masih cukup tinggi terjadi di wilayah kerjanya.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Ongky Nyong menyebut, pernikahan anak usia dini masih cukup tinggi terjadi di wilayah kerjanya.
Di mana, rata-rata pernikahan itu terjadi, karena anak perempuan hamil di luar nikah dengan usia di bawah 19 tahun.
“99 persen itu sudah dalam kondisi hamil, ini yang jadi catatan penting untik kita semua. Ini yang paling tinggi untuk kita di Halmahera Selatan,” katanya, Minggu (30/4/2023).
Untuk di Kecamatan Bacan Selatan pada tahun 2022, lanjut Ongky, ada sekitar belasan anak usia dini mengajukan sidang dispensasi ke Pengadilan Agama Labuha.
“Kemudian di tahun 2023 ini sudah tiga yang rencanakan sidang dispensasi nikah malah. Jadi di Kecamatan Bacan Selatan itu paling tertinggi di Halmahera Selatan, menurut saya,” terangya.
Menurutnya, anak yang menikah di usia dini secara mental akan tidak mampu menjalani rumah tangga. Sehingga itu, semua pihak harus berkolaborasi untuk menangani, karena sudah menjadi masalah.
“Jadi peran pemerintah, orang tua, lembaga-lembaga pendidikan itu penting. Kalau kita di Kemenag itu jalankan bimbingan perkawinan dan pranikah, tujuannya untuk pencegahan pernikahan usia dini,” imbuhnya.
Baca juga: Polisi dan TNI Gelar Patroli Gabungan di Halmahera Selatan Jelang May Day
Lebih lanjut Ongky menjelaskan, dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang pengganti atas perubahan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, telah memberi syarat usia pernikahan terhadap pasangan calon pengantin perempuan dan laki-laki, yaitu harus berusia 19 tahun.
Dengan syarat ini, KUA dengan tegas akan menolak untuk menerima calon pengantin yang belum memenuhi syarat usia tersebut. Namun ada instrumen hukum yang memberikan ruang terhadap anak usia dini untuk mengkuti mekanisme agar mereka bisa menikah.
“Jadi instrumen hukum ini memfasilitasi lewat sidang dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Itu diatur dalam Peraturan Mahkama Agung nomor 5 tahun 2015,”
“Instrumen hukum ini yang digunakan dengan asas kepentingan terbaik kepada anak, dan salah satu dalil yang paling kuat adalah perempuan sudah hamil,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Maluku Utara, Musyirifah Alhadar mengungkapkan, Halmahera Selatan menduduki puncak pertama sebagai kabupaten yang angka pernikahan anak usia dini tertinggi di Maluku Utara, dengan presentase 22,80 persen.
“Data kabupaten/kota yang tinggi itu ada tiga. Pertama Halmahera Selatan dengan presentase 20,80 persen, disusul Halmahera Utara 22,6 persen dan Pulau Taliabu,” ungkapnya, dalam acara pembukaan Rakor pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Halmahera Selatan pada Senin (13/3/2023) lalu. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.