Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ajukan Cerai Tahun Ini Tidak Gampang , Setahun Dua Kali Sidang

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Morotai Selatan, Jalil Naki, menjelaskan, tahun ini ada regulasi terbaru cara mengajukan cerai.

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Fizri Nurdin
Kantor Urusan Agama Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten pulau Morotai, Selasa (24/1/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai,  Jalil Naki, menjelaskan, tahun ini ada regulasi terbaru cara mengajukan cerai.

Beda dengan tahun sebelumnya dimana  harus berurusan dengan KUA di masing-masing Kecamatan.

Ternyata tahun 2023 diubah alurnya langsung melalui Pengadilan Agama.

"Kalau mau urus cerai saat ini langsung berurusan dengan Pengadilan Agama bukan lagi KUA,"ujarnya, Rabu (24/1/2023).

Baca juga: Banyak Pasangan dì Morotai Ajukan Cerai, Jalil: Duda Banyak Berkeliaran

Baca juga: PDIP Morotai Pastikan Jadi Pimpinan DPRD pada Pileg 2024

Adapun, lebih jauh dia menjelaskan bahwa pengurusan perceraian itu ada  dua jenis.

Yang pertama secara reguler dan ceria keliling.

"Reguler itu didaftarkan ke pengadilan dan sidangnya dilaksanakan di Tobelo tidak disini. Sementara  sidang cerai keliling itu ada petugas Pengadilan Agama  bertugas di Morotai yang urus langsung."jelasnya.

Seraya menyampaikan untuk sidang cerai saat ini hanya dua kali dalam setahun.

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved