Belum Eksekusi, Kepala Pengadilan Agama Ternate Diminta Tinjau Kembali Lahan Warisan di Jailolo
Ketua Pengadilan Agama (PA)Ternate Amran Abbas diminta meninjau kembali objek lahan di Jailolo, Halmahera Barat yang sampai saat ini belum dieksekusi
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM -Ketua Pengadilan Agama Ternate Amran Abbas diminta meninjau kembali objek lahan di Jailolo, Halmahera Barat yang sampai saat ini belum dieksekusi.
Permintaan itu disampaikan penggugat atas nama Risman D Rahim dan kawan-kawan.
Risman D Rahim mengaku dirinya merasa dirugikan karena hingga saat ini objek seluas 5 hektar ini, masih dikuasai tergugat atas nama Hadad Ahmad Sri dan kawan-kawan.
Baca juga: Masyarakat Bisa Nilai Layanan Publik Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Cek Disini !
Padahal, dirinya telah melakukan permohonan di Pengadilan Agama hingga melakukan pembayaran pelakasanaan eksekusi.
"Saya ajukan permohonan eksekusi di PA mereka terima dan menyampaikan beberapa persyaratan seperti biaya pelaksanaan eksekusi Rp27.830.000 ke PTSP Pengadilan Agama Ternate,” bebernya, Jumat (8/11/2024).
Ia menjelaskan, Pengadilan Agama juga telah melakukan aanmaning sebanyak 3 kali.
Di mana, proses annmaning yang ketiga kali pun tak sesuai permohonannya untuk dilakukan di Pengadilan Agama Ternate seperti awalnya.
"Sempat tertunda 4 bulan setelah annmaning hingga ada pergantian hakim ketua, saya diminta datang lagi untuk menanyakan perihal eksekusi objek lahan itu, mereka meminta aanmaning ulang,” katanya.
"Hakim ketua mau di Kantor Desa Jl. Baru dan dipaksakan dibiayai oleh saya selaku penggugat, yang disampaikan aanmaning di Jailolo itu tidak sesuai dengan permohonan saya,” sambungnya.
Baca juga: Pilkada Maluku Utara 2024: DPP Ungkap Hasil Survei Internal PDIP Unggul di Lima Kabupaten/Kota
Diketahui, Risman D Rahim menggugat warisan lahan yang dikuasai tergugat atas nama Hadad Ahmad Sri dan kawan-kawan itu pada tahun 2022 di Pengadilan Agama Ternate.
Di mana, gugatan itu menghasilkan kesepakatan untuk pembagian warisan tanah seluas 5 hektar tersebut antara penggugat dan tergugat.
Namun, kesepakatan itu tidak diterima oleh tergugat, Hadad Ahmad Sri dan dilakukan banding di Pengadilan Agama Sofifi pada 25 April 2022 yang juga dimenanngkan oleh Risman D Rahim. (*)
Cegah Angka Kematian Ibu dan Anak, DP2KB Taliabu Atur Jarak Kelahiran Minimal Usia 2 Tahun |
![]() |
---|
129 Pegawai Eselon IIIA dan IIIB Pemkab Halmahera Timur Ikut Penilaian Kompetensi Manajerial |
![]() |
---|
Oknum Polisi Bripda Amir Buka Suara Usai Dilaporkan ke Propam Polda Malut soal Pinjaman Rp150 Juta |
![]() |
---|
Ini Harga dan Buyback Emas di Pegadaian, Senin 22 September 2025: Galeri 24, Antam serta UBS |
![]() |
---|
Lihat di Sini, Harga dan Buyback Emas Antam Terbaru, Senin 22 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.