Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Belum Eksekusi, Kepala Pengadilan Agama Ternate Diminta Tinjau Kembali Lahan Warisan di Jailolo

Ketua Pengadilan Agama (PA)Ternate Amran Abbas diminta meninjau kembali objek lahan di Jailolo, Halmahera Barat  yang sampai saat ini belum dieksekusi

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Penggugat atas nama Risman D Rahim dan kawan-kawan meminta Ketua Pengadilan Agama (PA) Ternate Amran Abbas untuk tinjau objek lahan yang sampai saat ini belum dilakukan eksekusi, Jumat (8/11/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM -Ketua Pengadilan Agama Ternate Amran Abbas diminta meninjau kembali objek lahan di Jailolo, Halmahera Barat  yang sampai saat ini belum dieksekusi.

Permintaan itu disampaikan penggugat atas nama Risman D Rahim dan kawan-kawan.

Risman D Rahim mengaku dirinya merasa dirugikan karena hingga saat ini objek seluas 5 hektar ini, masih dikuasai tergugat atas nama Hadad Ahmad Sri dan kawan-kawan.

Baca juga: Masyarakat Bisa Nilai Layanan Publik Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Cek Disini !

Padahal, dirinya telah melakukan permohonan di Pengadilan Agama hingga melakukan pembayaran pelakasanaan eksekusi.

"Saya ajukan permohonan eksekusi di PA mereka terima dan menyampaikan beberapa persyaratan seperti biaya pelaksanaan eksekusi Rp27.830.000 ke PTSP Pengadilan Agama Ternate,” bebernya, Jumat (8/11/2024).

Ia menjelaskan, Pengadilan Agama juga telah melakukan aanmaning sebanyak 3 kali.

Di mana, proses annmaning yang ketiga kali pun tak sesuai permohonannya untuk dilakukan di Pengadilan Agama Ternate seperti awalnya.

"Sempat tertunda 4 bulan setelah annmaning hingga ada pergantian hakim ketua, saya diminta datang lagi untuk menanyakan perihal eksekusi objek lahan itu, mereka meminta aanmaning ulang,” katanya.

"Hakim ketua mau di Kantor Desa Jl. Baru dan dipaksakan dibiayai oleh saya selaku penggugat, yang disampaikan aanmaning di Jailolo itu tidak sesuai dengan permohonan saya,” sambungnya.

Baca juga: Pilkada Maluku Utara 2024: DPP Ungkap Hasil Survei Internal PDIP Unggul di Lima Kabupaten/Kota

Diketahui, Risman D Rahim menggugat warisan lahan yang dikuasai tergugat atas nama Hadad Ahmad Sri dan kawan-kawan itu pada tahun 2022 di Pengadilan Agama Ternate.

Di mana, gugatan itu menghasilkan kesepakatan untuk pembagian warisan tanah seluas 5 hektar tersebut antara penggugat dan tergugat.

Namun, kesepakatan itu tidak diterima oleh tergugat, Hadad Ahmad Sri dan dilakukan banding di Pengadilan Agama Sofifi pada 25 April 2022 yang juga dimenanngkan oleh Risman D Rahim. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved