Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi vs JPU: antara Pelecehan Seksual dan Isu Perselingkuhan

Kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diwarnai dengan klaim dugaan pelecehan seksual dan tudingan perselingkuhan.

Tribunnews.com/Istimewa
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

Jaksa pun menyatakan tidak adanya pelecehan seksual itu pun didukung fakta persidangan.

Pertama, jaksa mengatakan Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai insiden dugaan pelecehan seksual di Magelang.

"Dikaitkan dengan keterangan Putri, Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual. Padahal adanya saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya, saksi PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," ungkap JPU.

Kedua, jaksa menuturkan pertimbangan tak adanya pelecehan seksual tersebut lantaran Putri Candrawathi masih sempat berbicara dengan Brigadir J seusai insiden pelecehan seksual.

Ketiga, jaksa juga mengatakan jika Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi tidak meminta istrinya untuk visum seusai insiden pelecehan seksual tersebut.

Padahal, Sambo merupakan penyidik yang telah berpengalaman di Korps Bhayangkara.

Baca juga: Pleidoi Ferdy Sambo: 3 Poin Bertolak Belakang dengan Keterangan Bharada E, Bantah Perintah Tembak

Baca juga: Ibu Brigadir J Sindir Ferdy Sambo: Ngakunya Terhormat, tapi Malah Menunjukkan Kebodohan Sendiri

"Adanya inisiatif saksi putri untuk bicara dengan korban 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Sambo meminta visum padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," jelasnya.

Keempat, jaksa juga mencurigai tidak adanya pelecehan seksual lantaran Sambo membiarkan Putri Candrawathi masih berada satu mobil dengan Yosua dari rumah Jalan Saguling menuju Duren Tiga.

"Tindakan Sambo yang membiarkan saksi PC dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga," tukasnya.

Kelima,  menurut jaksa bahwa salah satu saksi yakni ahli poligraf justru menyebut Putri terindikasi berbohong ketika ditanya hubungannya dengan Yosua.

"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC (Putri Candrawathi) terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanya 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang'," kata jaksa.

 Keenam, tak ada satu pun asisten rumah tangga Putri yang mengetahui terjadinya pelecehan. Padahal, saat itu di rumah tersebut terdapat dua ART Putri, Kuat Ma'ruf dan Susi.

Ketujuh,  jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan ialah dari ucapan Kuat Ma'ruf soal soal "duri dalam rumah tangga" Putri dan Ferdy Sambo.

Baca juga: Ungkap Ada Gerakan Bawah Tanah untuk Bebaskan Ferdy Sambo, Mahfud MD: Kejaksaan Tak Terpengaruh

Baca juga: Putri Candrawathi Curhat Dituduh sebagi Perempuan Tua yang Mengada-ada soal Brigadir J

Pembelaan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi menyampaikan lima poin terkait dengan peristiwa kematian Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved