Kasus Tewasnya Brigadir J
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi vs JPU: antara Pelecehan Seksual dan Isu Perselingkuhan
Kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diwarnai dengan klaim dugaan pelecehan seksual dan tudingan perselingkuhan.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diwarnai dengan klaim dugaan pelecehan seksual dan tudingan perselingkuhan.
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersikukuh bahwa mendiang Brigadir J melakukan pemerkosaan.
Akan tetapi, jaksa menyimpulkan tak ada peristiwa pelecehan seksual, melainkan yang ada adalah dugaan perselingkuhan.
Namun, kesimpulan jaksa ini dibantah oleh Ferdy Sambo dan istrinya itu.
Putri Candrawathi sendiri sudah membaca nota pembelaan atau pleidoi yang berjudul “Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami.”
Pleidoi itu dibacanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023) lalu.
Melalui nota pembelaan itu, Putri Candrawathi membantah tuduhan jaksa soal perselingkuhan dan menegaskan bahwa dirinya korban kekerasan seksual dari Brigadir J.
Berikut ini rangkuman pembelaan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan kesimpulan jaksa soal terjadinya perselingkuhan almarhum Yosua dengan Putri Candrawathi.
Jaksa simpulkan tak ada pelecehan seksual
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Adapun peristiwa yang terjadi menurut JPU adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.
Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.

“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata JPU.
Brigadir J
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Nofriansyah Yosua Hutabarat
pelecehan seksual
perselingkuhan
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.