Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi vs JPU: antara Pelecehan Seksual dan Isu Perselingkuhan

Kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diwarnai dengan klaim dugaan pelecehan seksual dan tudingan perselingkuhan.

Tribunnews.com/Istimewa
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diwarnai dengan klaim dugaan pelecehan seksual dan tudingan perselingkuhan.

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersikukuh bahwa mendiang Brigadir J melakukan pemerkosaan.

Akan tetapi, jaksa menyimpulkan tak ada peristiwa pelecehan seksual, melainkan yang ada adalah dugaan perselingkuhan.

Namun, kesimpulan jaksa ini dibantah oleh Ferdy Sambo dan istrinya itu.

Putri Candrawathi sendiri sudah membaca nota pembelaan atau pleidoi yang berjudul “Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami.”

Pleidoi itu dibacanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023) lalu.

Melalui nota pembelaan itu, Putri Candrawathi membantah tuduhan jaksa soal perselingkuhan dan menegaskan bahwa dirinya korban kekerasan seksual dari Brigadir J.

Berikut ini rangkuman pembelaan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan kesimpulan jaksa soal terjadinya perselingkuhan almarhum Yosua dengan Putri Candrawathi.

Jaksa simpulkan tak ada pelecehan seksual

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Adapun peristiwa yang terjadi menurut JPU adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.

Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo mencium kening Putri Candrawathi sebelum jalannya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Ferdy Sambo mencium kening Putri Candrawathi sebelum jalannya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata JPU.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved