Kapal Pengangkut BBM Jenis Solar Tenggelam di Morotai Tak Kantongi Izin Berlayar Dari Syahbandar
Anwar Sahitua, mengungkapkan, kapal pengangkut BBM yang tenggelam beberapa hari lalu tak kantongi surat izin berlayar.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kepala Syahbandar Kabupaten Pulau Morotai, Anwar Sahitua, mengungkapkan, kapal pengangkut BBM yang tenggelam beberapa hari lalu tak kantongi surat izin berlayar.
Itu dibuktikan saat kapal berlayar tidak ada pemberian izin yang dinamakan dengan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari pihak Syahbandar Kabupaten Pulau Morotai.
"Kapal Gerbang Rahmat saat berlayar tidak mengantongi SPB dari kami,"kata Anwar, Selasa (31/1/2023).
Padahal menurut, Anwar setiap kapal yang berlayar harus mengantongi SPB.
"Namanya kapal itu memiliki surat persetujuan berlayar dari syahbandar apabila dinyatakan naik ke laut,"
"Terus kondisi kapal sudah tidak layak lagi. Sebab kapal tersebut usianya sudah tua,"ujarnya.
Anwar menegaskan, kapal keluar tanpa mengantongi SPB, dari Syahbandar, maka sudah tentu menyalahi aturan yang berlaku.
"Kapal keluar tanpa SPB ada di pasal 219 wajib memiliki SPB dari syahbandar,"tegasnya.
Baca juga: Kontraktor Pembangunan RSUD Kembalikan Keuangan Negara Sebesar Rp 550 Juta Ke Kejari Morotai
Baca juga: Zulvin Zamrun Kagumi Bupati Cup III Morotai, Satu-satunya Turnamen Berkelas di Maluku Utara
Bagi Anwar kaitannya dengan kapal angkutan di perairan, dengan barang berbahaya itu wajib hukumnya memakai kapal yang layak
Sebab kapal mengangkut barang berbahaya seperti SPOB, harusnya memenuhi standar tersebut.
Dijelaskan, sumber solar BBM solar itu dari pihak PT Semarak. Maka seharusnya dipikirkan untuk kelayakan kapal selanjutnya.
"PT Semarak maupun pihak yang lain harusnya memilih kapal SPOB yang diperuntukkan khusus angkutan barang berbahaya itu memenuhi syarat."tegasnya.(*)
Gegara Ini, Sejumlah Nelayan di Halmahera Timur Kena Sanksi Pengambilan BBM Subsidi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kabupaten Pulau Morotai Jumat 18 Juli 2025: 6 Kecamatan Berawan |
![]() |
---|
Kapolres Taliabu Warning Anggota yang Beking BBM Ilegal |
![]() |
---|
Daftar Harga Pertamax Hingga Pertalite Hari Ini Kamis 10 Juli 2025 di Maluku Utara, Alami Kenaikan? |
![]() |
---|
DPRD Ternate Harap Pemkot Segera Selesaikan Biaya BBM Armada Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.