Kasus Tewasnya Brigadir J
Ferdy Sambo Bersikeras Tak Rencanakan Pembunuhan Brigadir J: Terjadinya Singkat dan Penuh Emosi
Ferdy Sambo memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis yang adil berdasarkan penilaian bahwa ia tak merencanakan pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, akan menjalani sidang pembacaan vonis kurang dari dua minggu lagi.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menunggu sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023, mendatang.
Sebelum vonis dibacakan, Ferdy Sambo mengungkapkan harapannya agar majelis hakim menjatuhkan putusan atau vonis yang adil berdasarkan fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan.
Ferdy Sambo meminta majelis hakim memberikan keputusan yang adil berdasarkan berbagai aspek dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoinya.
"Saya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan ini," kata Ferdy Sambo.
Dari aspek yang diharapkan akan dipertimbangkan itu, satu di antaranya adalah dirinya tidak pernah merencanakan pembunuhan tersebut.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi begitu cepat tanpa adanya perencanaan.
Ferdy Sambo menegaskan bahwa saat itu dirinya sangat marah karena mengetahui bahwa sang istri dilecehkan oleh ajudannya sendiri, tuduhan yang hingga kini tidak diyakini JPU.
"Bahwa sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua, karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi. Mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," tegas Ferdy Sambo.
Baca juga: H-11 Sidang Vonis, Ferdy Sambo: Saya Sampaikan Sujud dan Maaf kepada Istri dan Anak-anak Saya
Baca juga: Ferdy Sambo Dituduh Judi, Selingkuh, hingga LGBT: Cuma Giring Opini Menyeramkan untuk Saya
Baca juga: Ferdy Sambo Curhat: Banyak Tuduhan, Seolah Saya adalah Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah
Baca juga: H-11 Sidang Vonis, Ferdy Sambo: Saya Sampaikan Sujud dan Maaf kepada Istri dan Anak-anak Saya
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 3 terdakwa pada dua minggu lagi.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Khusus Ferdy Sambo sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Senin, 13 Februari 2023, tepatnya satu hari sebelum perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
"Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata Wahyu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Sidang Duplik Kasus Brigadir J: Pihak Ferdy Sambo Sebut Replik Jadi Cerminan Rasa Frustrasi JPU
Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa, 14 Februari mendatang, tepat pada momen Valentine.
Sementara itu, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Kamis (2/2/2023) ini, sedang menjalani sidang duplik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/sambo-31-jan-23.jpg)