Ketiga Kalinya, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda Morotai, Beri Santunan Kepada Ahli Waris Nelayan
Mereka memberikan itu tujuannya agar keluarga penerima santunan jaminan kematian itu bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
"Karena selama ini kan nelayan yang terlindungi baru 2200, seperti pak bupati sampaikan tadi, dia akan lindungi 3000 nelayan. Berarti akan ada tambahan 800 nelayan lagi, dan itu akan dipilih mana yang betul-betul nelayan,"sambungnya.
Selain itu, dia juga berharap kepada yang menerima santunan agar dipergunakan sebaik mungkin untuk membiayai kebutuhan hidup dan lainnya.
Sementara kedua ahli waris yang menerima santunan jaminan kematian dari BPJS yakini Ariyadi Asu (15) asal Desa Daeo, dan Talha Dugalaha (39) dari Desa Mira.
Keduanya sangat berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah Daerah Kabupaten pulau Morotai atas pemberian santunan tersebut.
Ariyadi Asu (15) asal Desa Daeo, adalah salah satu anak nelayan yang ayahnya meninggal dunia, kini dia menerima santunan jaminan kematian Dari BPJS ketenagakerjaan.

Sementara Talha Dugalaha (39) sama menerima santunan jaminan kematian dari BPJS ketenagakerjaan karena suaminya telah meninggal dunia.
Ariyadi mengatakan, Uang itu ia gunakan untuk biaya pendidikan dan merenovasi kuburan kedua orang tuanya.
Sementara ibu Talha juga menyampaikan, bahwa uang tersebut akan dipergunakan untuk biaya ketiga anaknya yang saat ini sudah duduk di bangku kuliah.
Sisanya Ia akan menggunakan sebagai modal usaha.(*)
UCJ Ketenagakerjaan Maluku Utara Capai 61 Persen, 2 Kabupaten Belum Penuhi Target |
![]() |
---|
Gubernur Malut Sherly Laos Serahkan Armada Tangkap dan BPJS Ketenagakerjaan untuk Nelayan Desa Loleo |
![]() |
---|
Semua Perusahaan di Maluku Utara Diminta Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Timur Sediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk Nelayan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kabupaten Pulau Morotai Jumat 18 Juli 2025: 6 Kecamatan Berawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.