Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Asik Bersama Keluarga, DPO Kasus BBM Polda Sulut, Ditangkap Polisi di Ternate

Sedangkan asik bersama keluarga, DPO Kasus BBM milik Polda Sulut, ditangkap Polisi di Ternate, Maluku Utara.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
PENANGKAPAN: Anggota Resmob Polda Maluku Utara saat mengamankan pelaku DPO Polda Sulut di jalan pantai Kelurahan Dufa-Dufa saat asik duduk bersama anak dan istrinya, Jumat (3/2/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Asri Effendy mengatakan.

Tim Resmob Polda Maluku Utara, menangkap seorang pria berinisial LTS alias Aldo, 

Penangkapan ini karena Aldo, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulut.

"Benar, anggota saya amankan seorang pria yang merupakan DPO, "katanya, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: 2 Warga Pulau Taliabu Maluku Utara Dinyatakan Hilang, saat Kapal yang Dinaiki Tengelam

Dia menyebut, tangkapan terhadap DPO Polda Sulut ini karena atas permintaan bantuan oleh penyidik Polda Sulut.

Dengan permintaan itu sehingga kata Kombes (Pol) Asri Effendy anggotanya, langsung bacup untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

“Dari informasi rekan-rekan penyidik Polda Sulut pelaku berada di kota Ternate, sehingga anggota langsung lakukan penangkapan,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan di lapangan anggota Resmob mendapatkan informasi pelaku berada di Kelurahan Dufa-Dufa.

Sehingga tim Resmob menuju ke lokasi dan mendapatkan yang bersangkutan bersama istri dan anaknya berada di jalan pantai Dufa-Dufa pantai.

Dari situ hingga anggota langsung membawanya ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

"Saat diamankan ke kantor, tadi juga anggota sudah berangkatkan yang bersangkutan menuju Polda Sulut, "ungkapnya.

Baca juga: Polisi Serap Aspirasi Motoris Speedboat di Ternate, Penyaluran BBM Jadi Problem Utama

Diketahui, LTS alias Aldo ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimsus Polda Sulut pada, 1 Januari 2023. Dengan nomor : B/2/I/2023/Ditreskrimsus.

Dia diduga melanggar pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001. Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam pasal 40 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Penetapan DPO juga berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/258/VI/SPKT/. Ditreskrimsus Polda Sulut.

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved