Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Jaksa Kembalikan Rekomendasi Hasil Audit Inspektorat, Atas Penggunaan DD 3 Desa di Halmahera Selatan

Jaksa kembalikan rekomendasi hasil audit inspektorat, atas penggunaan DD 3 di Halmahera Selatan.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
TEMUAN: Kepala Kejari Halmahera Selatan, Guntur Triyono saat memberikan keterangan, Jumat (3/2/2023). Di mana ia menjelaskan pengembalian rekomendasi hasil audit Inspektorat. 

TRUBUNTERNATE.COM, BACAN - Kajari Halmahera Selatan, Guntur Triyono menyebut, telah mengembalikan.

Rekomendasi Inspektorat Halmahera Selatan, atas hasil audit penggunaan Dana Desa (DD), dari 3 desa baru-baru ini.

Pengembalian tersebut, karena hasil audit Inspektorat, tidak balance dengan nilai kerugian keungan negara.

Namun jika Inspektorat melakukan audit investigasi, dan menemukan adanya kerugian keungan negara, dan tidak ada pengembalian.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan dapat Penghargaan Inovative Government Award dari Kemendagri

Maka Kejari Halmahera Selatan akan mengambil langkah-langkah represif, terhadap Kepala Desa di 3 desa tersebut.

"Sehingga perlu dilakukan pemeriksaan mendalam, atau penghitungan kembali. Jadi jumlahnya sangat signigikan perbedaannya."

"Dan kalau ada benarnya ditemukan kerugian keungan daerah, dan nyata tidak dikembalikan pelaku, kami lakukan langkah-langkah represif, "katanya, Jumat (3/2/2023).

Menurutnya, pengembalian rekomendasi hasil audit tersebut, merupakan tindaklanjut arahan Kepala Kejagung RI.

Bahwa menyangkut dengan dugaan penyimpangan DD, ADD, BLT dan sebagainya.

Harus diselesaikan atau difilterisasi, melalui lembaga pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat.

"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan mendalam Inspektorat, baru kami melakukan investigasi, "tandasnya.

Baca juga: Sekda Halmahera Selatan Boyong 12 Pimpinan OPD Temui Kemendagri Bahas Ranperda Pajak

Diketahui, Inspektorat Halmahera Selatan merekomendasikan hasil audit DD, 3 desa ke Kejari untuk diproses hukum.

Ketiga desa tersebut adalah Desa Samat Kecamatan, Desa Koititi dan Desa Sali.

Rekomendasi tersebut dilakukan, lantaran ada temuan penyalahgunaan DD tersebut. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved