Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PT Langgang Buana Perkasa Sebut Laporan 3 Mantan Karyawan ke Disnakertrans Maluku Utara Keliru

Kuasa hukum PT Langgang Buana Perkasa sebut laporan 3 mantan karyawan ke Disnakertrans Maluku Utara adalah keliru.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
POLEMIK: Kuasa hukum PT Langgang Buana Perkasa, Rusdy mengatakan sebuah kekeliruan, jikalau 3 eks karyawan melapor ke Disnakertrans Maluku Utara, untuk mendapat hak-hak mereka. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pihak PT Langgang Buana Perkasa, buka suara soal laporan 3 eks karyawannya.

Pasalnya ketiga karyawan tersebut, mengadukan masalahnya ke Disnakertrans Maluku Utara.

Aduan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang, Graound Handling Service Baabullah Airport Ternate ini.

Berkaitan tidak membawar hak, atau uang kompensasi sebesar Rp 66 juta lebih.

Baca juga: Gegara Tak Penuhi Hak, Eks Karyawan PT Langgang Buana Perkasa Melapor ke Disnakertrans Maluku Utara

Dasar itu, Kuasa Hukum PT Langgang Buana Perkasa, Rusdy Bachmid menyatakan.

Perusahan tidak membayar uang pesangon, atau uang kopensasi ke 3 eks karyawan tersebut adalah keliru.

Sebab kata Rusdy, sejak awal antara perusahan dan karyawan sudah terdapat perbedaan pendapat atas kopensasi yang harus diterima oleh karyawan saat terjadinya PHK.

Oleh sebab itu dilakukanlah perundingan Bipartit hingga perundingan Triparti berdasarkan UU No 2 tahun 2004.

Tentang PPHI yang kemudian melahirkan Risalah dan Anjuran dari Mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Ternate.

“Dengan dasar itu perusahan telah menunjukan itikad baiknya, dan bersedia melaksanakan pembayaran.

"berdasarkan pendapat mediator yang termuat dalam risalah dan anjurannya, "katanya, Rabu (8/2/2023).

Akan tetapi lanjut dia, ex karyawan ini langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate.

Dengan diajukanya gugatan melalui pengadilan hubungan industrial, Di mana menandakan mantan karyawan.

Menolak anjuran mediator Disnaker Kota Ternate, dan ini awal mulanya sengketa ini diperiksa hingga ke tingkat kasasi.

Bahwa selanjutnya perkara ini diputus ditingkat kasasi dan disampaikan relaas pemberitahuan putusan kasasi tertanggal 28 November 2022,

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved