PT Langgang Buana Perkasa Sebut Laporan 3 Mantan Karyawan ke Disnakertrans Maluku Utara Keliru
Kuasa hukum PT Langgang Buana Perkasa sebut laporan 3 mantan karyawan ke Disnakertrans Maluku Utara adalah keliru.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pihak PT Langgang Buana Perkasa, buka suara soal laporan 3 eks karyawannya.
Pasalnya ketiga karyawan tersebut, mengadukan masalahnya ke Disnakertrans Maluku Utara.
Aduan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang, Graound Handling Service Baabullah Airport Ternate ini.
Berkaitan tidak membawar hak, atau uang kompensasi sebesar Rp 66 juta lebih.
Baca juga: Gegara Tak Penuhi Hak, Eks Karyawan PT Langgang Buana Perkasa Melapor ke Disnakertrans Maluku Utara
Dasar itu, Kuasa Hukum PT Langgang Buana Perkasa, Rusdy Bachmid menyatakan.
Perusahan tidak membayar uang pesangon, atau uang kopensasi ke 3 eks karyawan tersebut adalah keliru.
Sebab kata Rusdy, sejak awal antara perusahan dan karyawan sudah terdapat perbedaan pendapat atas kopensasi yang harus diterima oleh karyawan saat terjadinya PHK.
Oleh sebab itu dilakukanlah perundingan Bipartit hingga perundingan Triparti berdasarkan UU No 2 tahun 2004.
Tentang PPHI yang kemudian melahirkan Risalah dan Anjuran dari Mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Ternate.
“Dengan dasar itu perusahan telah menunjukan itikad baiknya, dan bersedia melaksanakan pembayaran.
"berdasarkan pendapat mediator yang termuat dalam risalah dan anjurannya, "katanya, Rabu (8/2/2023).
Akan tetapi lanjut dia, ex karyawan ini langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate.
Dengan diajukanya gugatan melalui pengadilan hubungan industrial, Di mana menandakan mantan karyawan.
Menolak anjuran mediator Disnaker Kota Ternate, dan ini awal mulanya sengketa ini diperiksa hingga ke tingkat kasasi.
Bahwa selanjutnya perkara ini diputus ditingkat kasasi dan disampaikan relaas pemberitahuan putusan kasasi tertanggal 28 November 2022,
PT Langgang Buana Perkasa
Disnakertrans Maluku Utara Keliru
Rusdy Bachmid
Ternate
Maluku Utara
Tribun Ternate
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Pemkab Taliabu Cari Pengganti Salim Ganin |
![]() |
---|
Gercep, BPBD Tidore Lakukan Penanganan Banjir di Dusun Toburo Kecamatan Oba Utara |
![]() |
---|
Hanafi Jalani Tes Kejiwaan, Kapolsek Maba Halmahera Timur: Hasilnya Menyusul |
![]() |
---|
Nilai Produksi Ikan Tangkap Nelayan di Halmahera Selatan Capai Rp 45 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Inspektorat dan BPBJ Maluku Utara Bahas Rencana Aksi SPI KPK 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.