PT Langgang Buana Perkasa Sebut Laporan 3 Mantan Karyawan ke Disnakertrans Maluku Utara Keliru
Kuasa hukum PT Langgang Buana Perkasa sebut laporan 3 mantan karyawan ke Disnakertrans Maluku Utara adalah keliru.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Setelah disampaikan putusan kasasi baik kepada pemohon kasasi dalam hal ini PT.LBP dan termohon kasasi yaitu ex karyawan.
Terbangunlah komunikasi dan negosiasi antara perusahan dengan kuasa hukum ex karyawan tentang waktu pembayaran.
"Saya juga tegaskan waktu pembayaran, bukan besaran nilai pembayaran."
"Selanjutnya jika dalam negosiasi tersebut tidak terlaksana, seharusnya ada komunikasi lanjut, "ungkapnya.
Oleh sebabnya ini adalah upaya untuk melaksanakan putusan secara sukarela, namun jika itu tidak berjalan, seharusnya ex karyawan ini mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan.
Sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata bukan dengan menyampaikan pengaduan ke Disnakertrans Maluku Utara.
"Untuk itu saya pikir pengaduan yang disampaikan ke Disnakertrans Maluku Utara."
"Adalah keliru dan salah alamat, namun kita menghormati langkah mantan karyawan tersebut, "katanya.
Lebih lanjut Rusdy, menegaskan bahwa besaran uang kopensasi, yang termuat dalam putusan kasasi.
Akan tetap dibayarkan oleh perusahan, baik itu secara sukarela ataupun melalui proses eksekusi.
Perlu diketahui, bahwa putusan pengadilan hubungan industrial pada pengadilan Negeri Ternate itu.
Baca juga: Mantan Karyawan PT Langgang Buana Perkasa Menang di PN Ternate, Perusahaan Wajib Bayar Rp 111 Juta
Memutuskan uang pesangon ke 3 mantan karyawan, tersebut adalah senilai Rp 100 juta.
"Namun mereka ajukan kasasi dan putusan tingkat pertama, diperbaiki oleh Mahkamah Agung."
"Dengan total nilai pesangon ke 3 mantan karyawan tersebut, turun menjadi Rp 60 juta lebih, "tandasnya (*)
PT Langgang Buana Perkasa
Disnakertrans Maluku Utara Keliru
Rusdy Bachmid
Ternate
Maluku Utara
Tribun Ternate
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Pemkab Taliabu Cari Pengganti Salim Ganin |
![]() |
---|
Gercep, BPBD Tidore Lakukan Penanganan Banjir di Dusun Toburo Kecamatan Oba Utara |
![]() |
---|
Hanafi Jalani Tes Kejiwaan, Kapolsek Maba Halmahera Timur: Hasilnya Menyusul |
![]() |
---|
Nilai Produksi Ikan Tangkap Nelayan di Halmahera Selatan Capai Rp 45 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Inspektorat dan BPBJ Maluku Utara Bahas Rencana Aksi SPI KPK 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.