Asik Pesta Ganja, 3 Pemuda di Ternate Ditangkap Polisi
Waktu sedang asik lakukan pesta ganja, 3 pemuda di Ternate ditangkap Polisi.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Anggota Unit II Subdit 1, Ditresnarkoba Polda Maluku Utara.
Meringkus 3 terduga pelaku, pengedar narkoba jenis ganja di Kota Ternate.
Masing-masing terduga pelaku berinisial RB alias Iki (22), warga di Kelurahan Skep Salahuddin, Ternate Tengah.
Kemudian, HW alias Hendrik (26) warga Jayapura, Papua dan AG alias Arnol (24) warga Sentani, Jayapura.
Baca juga: Polisi Ungkap Meninggalnya Nurfira Sisipu di Morotai Adalah Dibunuh Bukan Bunuh Diri
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil, membenarkan perihal tersebut.
"Benar, anggota kami baru saja amankan 3 terduga pelaku beserta barang bukti, "katanya, Kamis (9/2/2023).
Pengungkapan ini adalah hasil pengembangan, dari keterangan tersangka Eza.
Yang mengaku bahwa, ganja yang diedarkan adalah milik terlapor Iki.
Dari infromasi tersebut, anggota langsung menuju, ke tempat tinggal (kosan) milik Iki.
"Saat penggeledahan, kami menemukan terduga pelaku, yang sedang asik perta ganja, "katanya.
Dari lokasi, ditemukan barang bukti ganja kering, sebanyak 4 paket seberat 63,57.
Baca juga: Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Puluhan Butir Peluru, dari Tangan Pengedar Narkoba di Ternate
"Kemudian, anggota membawa mereka beserta barang bukti ke kantor, untuk dilakukan pemeriksaan, "tuturnya.
Selain barang bukti ganja, anggota juga mengamankan barang bukti lain, berupa 4 smartphone.
"Dari ahsil tes urine, ketiganya positif mengkonsumsi ganja, sehingga diamankan untuk dilakukan penyelidikan lanjutan, "pungkasnya. (*)
Cuaca Maluku Utara Besok Jumat 19 September 2025, BMKG Prediksi Kelembapan Udara Tinggi |
![]() |
---|
Pemkot Tidore Dukung Penuh Pelaksanaan TMMD ke 126 di Kecamatan Oba Selatan |
![]() |
---|
Fakta-fakta Dugaan Penipuan Travel PT Novavil Mutiara Utama Ternate: 29 Calon Jemaah Terlantar |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Muliana Korban Investasi Bodong di Taliabu Dapat Pendampingan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.