Kasus Tewasnya Brigadir J
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Pertimbangan Hakim, Pihak Keluarga Syok dan Mengira Lebih Ringan
Menurut majelis hakim, ada beberapa hal yang dianggap memberatkan hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Ferdy Sambo Shock Hakim Jatuhkan Vonis Mati: Saya Pikir Hukuman Seumur Hidup atau 20 Tahun
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bunuh Ajudan yang Telah Mengabdi Tiga Tahun Jadi Pertimbangan Hakim Beratkan Vonis Ferdy Sambo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/sambo-divonis-hukuman-mati.jpg)