Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Pertimbangan Hakim, Pihak Keluarga Syok dan Mengira Lebih Ringan

Menurut majelis hakim, ada beberapa hal yang dianggap memberatkan hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Ferdy Sambo Shock Hakim Jatuhkan Vonis Mati: Saya Pikir Hukuman Seumur Hidup atau 20 Tahun

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bunuh Ajudan yang Telah Mengabdi Tiga Tahun Jadi Pertimbangan Hakim Beratkan Vonis Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved