Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Pertimbangan Hakim, Pihak Keluarga Syok dan Mengira Lebih Ringan

Menurut majelis hakim, ada beberapa hal yang dianggap memberatkan hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis hukuman mati itu dibacakan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) hari ini.

Menurut majelis hakim, ada beberapa hal yang dianggap memberatkan hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Selain itu, pihak keluarga Ferdy Sambo merasa terkejut dan syok dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati pada suami Putri Candrawathi itu.

Berikut rangkuman selengkapnya:

Majelis Hakim mengungkap hal-hal yang memberatkan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo hingga divonis pidana mati.

Satu di antaranya, Ferdy Sambo tega menghabisi nyawa ajudan yang sudah mengabdi 3 tahun hingga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarga Joshua Hutabarat," kata Majelis Hakim dalam dalam sidang, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim melanjutkan akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yakni Kadiv Propam Polri.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng insitusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa juga menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya yang turut terlibat. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Dihantui Rasa Bersalah, Putri Candrawathi Khawatir

Baca juga: Hakim Sebut Putri Candrawathi Bohong Soal Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Brigadir J

sambo divonis hukuman mati
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Pihak Keluarga Ferdy Sambo Syok

Perwakilan keluarga Ferdy Sambo mengaku syok dengan vonis mati yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka mengira hukuman yang bakal dijatuhkan kepada Ferdy Sambo bakal jauh lebih ringan.

"Jangankan mewakili keluarga besar, teman kita aja pasti syok. Anda punya teman kemudian teman Anda itu punya teman lagi kemudian pasti shock karena ada korelasinya," ujar perwakilan keluarga yang enggan disebutkan namanya itu saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Menurutnya, vonis hukuman mati tersebut dinilai bertentangan dengan banyak pendapat pakar hukum.

"Saya pikir tadinya hukuman seumur hidup atau 20 tahun tapi kan kasihan sekali sedangkan kita dengar juga banyak pakar hukum berpendapat kan tidak harus hukuman mati," jelasnya.

Namun begitu, pihak keluarga Ferdy Sambo menyerahkan putusan terhadap majelis hakim lantaran hakim merupakan tangan Tuhan.

Menurutnya, pihak keluarga Ferdy Sambo bisa saja mengambil langkah-langkah hukum lainnya berupa banding terkait vonis hukum mati tersebut.

"Namun ini kan peradilan pertama dan dengan peradilan pertama ini kita nggak tahu seperti apa nanti kalau banding apakah dibanding dikasih tetap kita juga nggak tahu," jelasnya. 

Lebih lanjut, pihak keluarga Sambo menyatakan bahwa sejatinya tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu penjara seumur hidup telah berat.

"Kalau kita mau membangun konstruksi daripada kasus ini kan perlu juga kita runut makanya saya berpikir kalaupun Jaksa memberi seumur hidup saya pikir itu sudah cukup berat. Seumur hidup itu bukan hal yang singkat menghabiskan umur kita itu bukan hal yang pendek," katanya.

Hukuman Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu. 

Vonis mati terhadap Ferdy Sambo diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntunya dengan penjara seumur hidup.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya," kata hakim Wahyu Iman Santoso.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Ferdy Sambo Shock Hakim Jatuhkan Vonis Mati: Saya Pikir Hukuman Seumur Hidup atau 20 Tahun

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bunuh Ajudan yang Telah Mengabdi Tiga Tahun Jadi Pertimbangan Hakim Beratkan Vonis Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved