Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Pertimbangan Hakim, Pihak Keluarga Syok dan Mengira Lebih Ringan

Menurut majelis hakim, ada beberapa hal yang dianggap memberatkan hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis hukuman mati itu dibacakan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) hari ini.

Menurut majelis hakim, ada beberapa hal yang dianggap memberatkan hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Selain itu, pihak keluarga Ferdy Sambo merasa terkejut dan syok dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati pada suami Putri Candrawathi itu.

Berikut rangkuman selengkapnya:

Majelis Hakim mengungkap hal-hal yang memberatkan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo hingga divonis pidana mati.

Satu di antaranya, Ferdy Sambo tega menghabisi nyawa ajudan yang sudah mengabdi 3 tahun hingga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarga Joshua Hutabarat," kata Majelis Hakim dalam dalam sidang, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim melanjutkan akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yakni Kadiv Propam Polri.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng insitusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa juga menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya yang turut terlibat. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Dihantui Rasa Bersalah, Putri Candrawathi Khawatir

Baca juga: Hakim Sebut Putri Candrawathi Bohong Soal Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Brigadir J

sambo divonis hukuman mati
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Pihak Keluarga Ferdy Sambo Syok

Perwakilan keluarga Ferdy Sambo mengaku syok dengan vonis mati yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka mengira hukuman yang bakal dijatuhkan kepada Ferdy Sambo bakal jauh lebih ringan.

"Jangankan mewakili keluarga besar, teman kita aja pasti syok. Anda punya teman kemudian teman Anda itu punya teman lagi kemudian pasti shock karena ada korelasinya," ujar perwakilan keluarga yang enggan disebutkan namanya itu saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved