Senin, 13 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Ibunda Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Dihukum Mati, Minta Barang Milik Putranya Dikembalikan

Menjelang sidang vonis Ferdy Sambo, Rosti akan meminta barang pribadi almarhum yang disita penyidik untuk bisa dibawa pulang.

WARTAKOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. 

TRIBUNTERNATE.COM - Ibunda mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengungkapkan dua harapannya jelang sidang vonis terhadap Ferdy Sambo.

Sidang pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar pada Senin (13/2/2023) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, dituntut delapan tahun penjara.

Menjelang sidang vonis Ferdy Sambo, Rosti akan meminta barang pribadi almarhum yang disita penyidik untuk bisa dibawa pulang.

"Iya nanti kita lihat di persidangan, bagaimana keputusan dari hakim, kita pertanyakan barang batang dari almarhum yang dijadikan sebagai barang bukti sitaan dari penyidik," jelasnya, Sabtu (11/2/2023).

Kata Rosti Simanjuntak, hal ini akan sekalian dipertanyakan kepada Majelis hakim saat dirinya menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo agar tak bolak balik ke Jakarta lagi.

"Iya jadi sekalian, tidak bolak balik ke Jakarta lagi untuk ngurus itu, karena capek kan, lenih baik nunggu beberapa hari asal bisa mengurus barang-barang almarhum," ujarnya.

Ferdy Sambo mencium kening Putri Candrawathi sebelum jalannya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Ferdy Sambo mencium kening Putri Candrawathi sebelum jalannya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Baca juga: Ini yang Bakal Dilakukan Keluarga Brigadir J jika Vonis Ferdy Sambo Lebih Rendah dari Tuntutan

Baca juga: Ferdy Sambo Bersikeras Tak Rencanakan Pembunuhan Brigadir J: Terjadinya Singkat dan Penuh Emosi

Baca juga: Pleidoi Richard Eliezer dalam Kasus Tewasnya Brigadir J: Saya Diperalat, Dibohongi, dan Disia-siakan

Diketahui, ada beberapa item barang milik almarhum Brigadir J yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

Jika barang tersebut bisa dan diizinkan untuk dikembalikan ke ahli waris maka akan langsung dibawa pulang oleh Keluarga Brigadir Yosua.

Berikut barang-barang pribadi milik almarhum Brigadir Yosua yang disita penyidik: 

  • HP 2 unit iPhone 13 Pro Max Gray
  • Uang sejumlah Rp 62.587.000 Ribu
  • Jam tangan G-Shock
  • Tas Sandang warna hitam
  • Dompet warna cokelat
  • 10 kartu member

Berharap Divonis Hukuman Mati

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap Ferdy Sambo divonis dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Sebab, Ferdy Sambo dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Buat FS (Ferdy Sambo) karena dia sudah berbuat pembunuhan yang sangat jahat atau sangat tidak manusiawi secara keji."

"Di sana terpenuhi pasal 340 sesuai dengan KUHP yaitu pembunuhan berencana hukuman maksimalnya yaitu hukuman mati," ujar Rosti Simanjuntak, dikutip Tribunnews.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved