Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Pleidoi Richard Eliezer dalam Kasus Tewasnya Brigadir J: Saya Diperalat, Dibohongi, dan Disia-siakan

Mengawali pledoinya, Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada ayah dan ibunya atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) lalu.

Dalam sidang tersebut, Bharada E membacakan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

Nota pembelaan itu berjudul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'

Richard Eliezer hadir di persidangan dengan mengenakan pakaian kemeja berwarna hitam serta celana berwarna cream.

Wajahnya ditutup dengan masker berwarna hitam.

Richard terlihat menenteng dua buah berkas yang dimasukkan ke dalam map berwarna merah serta berwarna cokelat.

Sesaat sebelum sidang pledoi terhadap dirinya dimulai, terlihat wajah Richard Eliezer menunduk.

Bharada E juga terlihat memejamkan mata dan mengepal kedua tangannya saat sebelum persidangan dimulai.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. (Tribunnews.com/Jeprima)

Baca juga: Pleidoi Ferdy Sambo: 3 Poin Bertolak Belakang dengan Keterangan Bharada E, Bantah Perintah Tembak

Baca juga: Ibu Brigadir J Sindir Ferdy Sambo: Ngakunya Terhormat, tapi Malah Menunjukkan Kebodohan Sendiri

Baca juga: Ricky Rizal Bantah Tabrakkan Diri untuk Celakai Brigadir J: Sama Saja Saya Akhiri Hidup Sendiri

Diawali dengan Permintaan Maaf

Mengawali pledoinya, Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada ayah dan ibunya atas peristiwa yang terjadi.

Dia juga menyampaikan hal itu kepada keluarga besar Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Suaranya juga terdengar bergetar sambil membaca satu per satu kata yang dituangkan dalam sebuah kertas.

Ia berpegang teguh pada kejujurannya. Kejujuran yang diyakini akan membawanya pada keadilan.

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran. Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Bharada Eliezer.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved